NasDem Kalbar Nilai Parliamentary Threshold 5 Persen Moderat, Demi Stabilitas Sistem Presidensial

Deny Hamdani • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 17:36 WIB
Ketua DPW NasDem Kalimantan Barat sekaligus Anggota DPR RI Dapil Kalbar I, Syarif Abdullah Alkadrie. (DENY HAMDANI/PONTIANAK POST)
Ketua DPW NasDem Kalimantan Barat sekaligus Anggota DPR RI Dapil Kalbar I, Syarif Abdullah Alkadrie. (DENY HAMDANI/PONTIANAK POST)

PONTIANAK POST — Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Abdullah Alkadrie menilai usulan kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 5 persen merupakan langkah yang moderat dalam memperkuat sistem presidensial. Hal itu dikatakannya, menanggapi hiruk pikuk wacana ambang batas yang dibeberkan banyak pimpinan atau ketua partai politik baru-baru di laman banyak media.

Menurut Syarif, sistem presidensial di Indonesia membutuhkan stabilitas pemerintahan. Karena itu, penyederhanaan jumlah partai politik di parlemen dinilai menjadi salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan aturan Pemilu mendatang.

“Dalam sistem presidensial, kestabilan pemerintah sangat diutamakan. Karena itu, memang diperlukan penyederhanaan partai melalui sistem demokrasi, makanya saya pikir 5 perseb ambang batas sudah merupakan pilihan tepat,” kata Syarif.

Baca Juga: Politik Kalbar: Hanura Soroti Wacana Parliamentary Threshold 5 Persen, Minta Tak Ada Suara Terbuang

Ia mengatakan, kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen bukanlah angka yang terlalu tinggi jika dibandingkan dengan sejumlah usulan lain yang berkembang.

Bahkan, menurut dia, terdapat partai politik yang mengusulkan ambang batas lebih tinggi, termasuk 7 persen. Nasdem bahkan sebelumnya mengusulkan angka tersebut. “4 persen dinaikkan menjadi 5 persen, saya pikir itu sudah merupakan keputusan yang sangat moderat. Artinya, banyak juga partai-partai yang menginginkan di atas itu,” ujar anggota DPR RI dapil Kalbar 1 ini. 

Syarif menilai pembahasan mengenai besaran parliamentary threshold sebaiknya ditempatkan sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi Pemilu, bukan menjadi polemik antarpartai.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 memang menyatakan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya ketentuan tersebut bersifat konstitusional bersyarat dan harus diubah dengan mempertimbangkan sejumlah parameter yang ditetapkan MK. 

Baca Juga: Fraksi NasDem DPRD Kalbar: Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tidak Urgen

Isu besaran ambang batas kini kembali menjadi pembahasan. Pada 2026, MK juga mencatat adanya permohonan pengujian terkait Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang mempersoalkan belum adanya batas maksimal ambang batas parlemen. 

Syarif mengatakan, pada akhirnya besaran ambang batas tidak dapat dipisahkan dari pilihan masyarakat dalam pemilu. Ia mengingatkan seluruh partai politik agar tidak terlalu jauh mengklaim mampu memenuhi ambang batas yang nantinya ditetapkan.

“Tidak ada yang bisa mengklaim dia akan dapat 5 persen pada pemilu-pemilu yang akan datang,” katanya.

Menurutnya, partai politik harus menerima keputusan pemilih sebagai bagian dari mekanisme demokrasi. Jika sebuah partai tidak mampu mencapai ambang batas yang ditentukan pada tingkat nasional, konsekuensinya adalah partai tersebut tidak dapat memperoleh kursi DPR melalui mekanisme yang mensyaratkan parliamentary threshold.

“Kalau di pusat tidak mencapai 5 persen, sampai ke daerah juga dengan sendirinya akan hilang, harusnya berlaky demikian,” ujar Syarif.

Syarif juga mengaitkan pembahasan ambang batas parlemen dengan karakter Indonesia sebagai negara kesatuan. Menurut dia, sistem politik nasional seharusnya memiliki keterkaitan antara kekuatan politik di tingkat pusat dan daerah.

Baca Juga: Surya Paloh Tinjau Kantor Baru DPW NasDem Kalbar, Tunda Persesmian karena Kabut Asap

“Sejak negara kesatuan, bukan federal, tentu tidak seperti negara federal yang bisa ada partai lokal. Sejak negara kesatuan, tentunya kekuatan politik nasional sampai ke daerah harus sama,” katanya.

Ia berharap seluruh partai politik dapat membahas perubahan aturan Pemilu secara sehat dan konstruktif. "Bagi NasDem, penyederhanaan partai merupakan salah satu isu yang perlu dibicarakan dalam konteks penguatan sistem presidensial. Namun, keputusan akhirnya tetap harus melalui proses pembentukan undang-undang dan mempertimbangkan mekanisme demokrasi serta pilihan masyarakat," pungkasnya. (den)

Editor : Miftahul Khair
ambang batas parlemen Pemilu partai politik parliamentary threshold nasdem kalbar