PONTIANAK POST - Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kalimantan Barat Zuwanda mengatakan sebagian kecelakaan kerja di perusahaan tidak dilaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan. Perusahaan umumnya melaporkan kejadian tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk kepentingan pengajuan klaim jaminan kecelakaan kerja.
Padahal, berdasarkan Permenaker Nomor PER.03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan, perusahaan memiliki kewajiban melaporkan kecelakaan kerja kepada instansi ketenagakerjaan, baik yang berisiko kecil maupun besar.
“Makanya saat kejadian kami jarang terinformasi. Sehingga kami meminta ke BPJS Naker,” kata Zuwanda di Pontianak, Kamis (17/9).
Baca Juga: Jaminan Ketenagakerjaan Pontianak Baru 40,71 Persen, Pekerja Informal Jadi Sasaran Perluasan
Menurut Zuwanda, kondisi tersebut membuat data kecelakaan kerja yang dimiliki Disnaker berbeda dengan data BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mendapatkan data yang lebih lengkap, Disnaker perlu meminta informasi kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau kami data ada, cuma data berbeda dengan BPJS karena tidak ada pelaporan itu. Makanya jika secara detail kami minta ke BPJS,” ujarnya.
Ia mengatakan data yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan umumnya berdasarkan masing-masing pekerja dan berkaitan dengan pengajuan klaim. Data tersebut tidak dalam bentuk rekapitulasi keseluruhan kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan.
Bagi pengawas, informasi mengenai kecelakaan kerja diperlukan untuk melihat apakah kejadian berlangsung berulang dan mengetahui faktor yang menjadi penyebabnya.
Baca Juga: Cakupan BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Baru 40,71 Persen, Tim TOP UCJ Dibentuk
“Kalau kecelakaan sering terjadi terus-menerus pada perusahaan, harus dilihat apa penyebabnya. Apakah faktor lingkungan kerja, faktor manusia, fisik, kimia, atau faktor lainnya,” ujar Zuwanda.
Menurut dia, perusahaan juga menyampaikan laporan melalui Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) secara berkala kepada Disnaker. Namun, laporan berkala tersebut tidak selalu membuat pengawas memperoleh informasi ketika kecelakaan baru terjadi.
Zuwanda mengatakan laporan kecelakaan kerja penting bagi pengawas untuk melakukan pembinaan apabila kejadian tersebut berkaitan dengan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Penanganan Kasus Kecelakaan Kerja di Kalbar Dipercepat
“Kalau terkait penerapan itu kami teguran karena ada kewajiban karena tuntutan UU,” katanya.
Ia menegaskan penerapan K3 di perusahaan tidak cukup hanya dengan menyediakan alat pelindung diri (APD). Perusahaan perlu memetakan potensi bahaya dan memeriksa kondisi lingkungan kerja secara menyeluruh.
“Jangan hanya melihat titik isu, misalnya memeriksa APD. Yang harus dilihat adalah dari mana potensi bahaya itu muncul dan apa penyebab kecelakaan,” katanya.
Menurut Zuwanda, perusahaan dengan jumlah tenaga kerja dan tingkat potensi bahaya tertentu juga perlu memiliki sistem penanganan keadaan darurat. Sistem tersebut mencakup petugas dan fasilitas kesehatan yang memadai untuk menangani kecelakaan kerja.
Perusahaan juga wajib menyediakan APD sesuai risiko dan jenis pekerjaan. APD harus diberikan kepada pekerja secara cuma-cuma dan sesuai standar keselamatan yang berlaku.
Pengawasan juga mencakup potensi bahaya kebakaran dan ledakan. Perusahaan perlu memiliki organisasi dan petugas penanggulangan kebakaran, sarana evakuasi, jalur mobilisasi, serta perlengkapan pendukung yang disesuaikan dengan kondisi tempat kerja.
Zuwanda menjelaskan mekanisme pengawasan ketenagakerjaan dilakukan melalui tiga tahapan, yakni pencegahan, pemeriksaan, dan penindakan.
Pencegahan dilakukan melalui sosialisasi dan pembinaan. Sementara pemeriksaan diarahkan untuk memastikan perusahaan memenuhi ketentuan K3.
Jika ditemukan pelanggaran, pengawas terlebih dahulu memberikan teguran dan pembinaan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, penanganan dapat ditingkatkan melalui langkah represif hingga proses penegakan hukum sesuai kewenangan.
“Peran pengawasan bukan hanya menindak. Pencegahan menjadi yang utama karena kami tidak mungkin setiap hari mengawasi perusahaan,” katanya.
Karena itu, Zuwanda meminta penerapan K3 menjadi bagian dari aktivitas kerja sehari-hari. Kesadaran tersebut juga perlu diterapkan pekerja, terutama dalam menggunakan APD dan mengikuti prosedur keselamatan.
“K3 itu tanggung jawab kita semua. Jangan hanya berpikir potensi kecelakaan ada di tempat tertentu. Di setiap tempat kerja ada potensi bahaya yang harus kita sadari,” katanya. (mse)
Editor : Hanif