PONTIANAK POST - Masyarakat diminta mewaspadai peredaran narkotika jenis baru yang dikenal dengan sebutan happy water. Narkotika ini menjadi salah satu barang bukti yang berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dalam pengungkapan kasus narkotika periode Juli hingga September 2026.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Prasetiyo Adhi Wibowo mengatakan, happy water belum terlalu lama masuk ke Kota Pontianak. Peredarannya juga masih jarang ditemukan. “Intinya, happy water ini masuk dalam kategori narkotika juga, bisa dicampurkan di dalam air,” kata Prasetiyo.
Dia mengingatkan masyarakat, terutama mereka yang belum mengetahui jenis narkotika tersebut, agar tidak mencoba atau mengonsumsinya. “Kalau happy water ini mohon maaf kalau kami menyampaikan penggunaannya seperti apa, mungkin nanti kami akan memberikan pelajaran kepada orang yang mungkin belum tahu, tidak tahu dan bahkan ingin mencoba,” ujarnya.
Baca Juga: Duta Anti Narkotika Ketapang 2026 Digelar, Generasi Muda Didorong Berani Tolak Narkoba
Seperti diketahui, happy water merupakan jenis narkotika yang dikemas dalam bentuk serbuk atau cairan yang menyerupai minuman seduh. Zat tersebut dapat dicampurkan dengan air atau minuman lain untuk dikonsumsi.
Dalam peredarannya, happy water dapat dikemas dalam sachet atau bungkus plastik kecil. Kemasan tersebut dapat mencantumkan merek atau kode tertentu dan tidak memiliki izin edar resmi. Jenis narkotika ini juga dapat mengandung zat psikoaktif berbahaya seperti MDMA atau ekstasi, sabu atau metamfetamina, maupun amfetamin.
Prasetiyo menegaskan, keberadaan happy water perlu menjadi perhatian karena bentuknya yang menyerupai bahan minuman dapat membuat masyarakat yang belum mengetahui berpotensi terkecoh.
Selain itu, peredarannya kerap ditemukan berkaitan dengan tempat hiburan malam maupun pesta. Karena itu, masyarakat diminta tidak sembarangan menerima atau mengonsumsi minuman maupun serbuk yang tidak diketahui kandungannya.
Polda Kalbar sendiri sebelumnya mengungkap dua perkara tindak pidana narkotika dalam periode Juli hingga September 2026. Dalam pengungkapan tersebut, happy water menjadi salah satu jenis narkotika yang turut diamankan petugas. Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar mengenali bentuk, dan cara penggunaan happy water serta tidak mencoba narkotika tersebut dengan alasan apapun.(bar)
Editor : Hanif