Golkar Kalbar Dukung PT 5 Persen di Pemilu 2029, Dorong Berlaku hingga DPRD Provinsi-Kabupaten/Kota

Deny Hamdani • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 15:27 WIB
Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Barat Ichfany. (ISTIMEWA)
Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Barat Ichfany. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST — Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Barat Ichfany, menyatakan dukungan terhadap wacana penerapan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 5 persen dalam Pemilu 2029.

Menurut Ichfany, angka 5 persen dinilai sudah proporsional untuk menjadi ambang batas perolehan suara partai politik dalam penentuan kursi parlemen. “Kita dari Partai Golkar Provinsi Kalimantan Barat mengapresiasi dan sangat setuju dengan pembahasan yang terjadi di tingkat pusat. Kami pikir angka 5 persen itu sudah merupakan angka yang pas jika diberlakukan pada pemilu legislatif 2029 mendatang,” kata Ichfanny saat diwawancarai melalui telepon.

Wacana ambang batas 5 persen menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam pembahasan perubahan regulasi Pemilu. Secara nasional, Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji sebelumnya juga menyatakan Golkar bersama PKS bersepakat mengusulkan ambang batas parlemen sekitar 5 persen dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

Baca Juga: NasDem Kalbar Nilai Parliamentary Threshold 5 Persen Moderat, Demi Stabilitas Sistem Presidensial

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia juga menyebut angka 5 persen sebagai angka yang dinilai ideal dalam komunikasi lintas partai, meski terdapat sejumlah usulan angka lainnya.

Ichfany melanjutkan bahwa penerapan ambang batas 5 persen tidak hanya berkaitan dengan perolehan kursi partai politik di parlemen. Menurut dia, kebijakan tersebut juga dapat diarahkan untuk membangun kerja sama dan kesepahaman antarpartai dalam menjalankan fungsi parlemen.

“Tujuan penerapan wacana 5 persen juga dalam rangka membangun sebuah kerja sama dan kesepahaman terkait aktivitas nantinya di parlemen dalam membangun kerja sama mewujudkan program-program baik untuk masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Dia menilai penyederhanaan sistem kepartaian perlu ditempatkan dalam kerangka penguatan kerja parlemen serta efektivitas pemerintahan. Bagi Golkar, kata Ichfany, perubahan aturan tersebut juga harus dipersiapkan secara menyeluruh jika nantinya angka 5 persen benar-benar disepakati dalam revisi regulasi Pemilu dan Partai Politik.

Baca Juga: Politik Kalbar: Hanura Soroti Wacana Parliamentary Threshold 5 Persen, Minta Tak Ada Suara Terbuang

Ichfanny juga menyampaikan pandangan agar ambang batas tersebut tidak hanya berlaku untuk DPR RI, tetapi juga diterapkan secara berjenjang hingga DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota. Sebab, penerapan secara berjenjang akan membuat sistem kepartaian memiliki aturan yang lebih seragam dari tingkat pusat hingga daerah.

“Sekali lagi bahwa partai Golkar sebagai parpol yang sudah berpengalaman tentunya sangat siap menerima peluang-peluang ke depan. Jika parliamentary threshold atau ambang batas itu diputuskan 5 persen, tentunya juga bisa berlaku sampai ke tingkat bawah, yakni DPRD provinsi hingga DPRD kabupaten dan kota,” katanya.

Hanya saja menang  secara hukum, wacana tersebut masih harus melalui pembahasan pembentuk undang-undang. Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ambang batas 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, sedangkan untuk Pemilu DPR/DPRD 2029 dan pemilu berikutnya norma tersebut harus diubah dengan mempertimbangkan parameter yang ditetapkan MK.

Ichfanny menegaskan posisi Golkar Kalbar Kalimantan Barat akan mengikuti keputusan partai di tingkat pusat terkait formulasi akhir perubahan UU Pemilu dan UU Partai Politik.

“Semua kepada pimpinan masing-masing pusat. Partai Golkar sendiri sangat mendukung dan mengapresiasi jika RUU Pemilu atau Partai Politik ke depan memasukkan angka 5 persen sebagai ambang batas,” katanya.

Dengan demikian, katanya. dukungan Golkar Kalbar terhadap angka 5 persen menjadi bagian dari sikap internal partai yang sejalan dengan pembahasan di tingkat nasional. Adapun apakah angka tersebut nantinya benar-benar menjadi ketentuan Pemilu 2029 masih bergantung pada proses pembentukan dan perubahan undang-undang. (den)

Editor : Miftahul Khair
ambang batas parlemen 5 persen parliamentary threshold pemilu 2029