PONTIANAK POST — Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Suib, menyoroti tren penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Kalbar dalam beberapa tahun terakhir. Ia mendorong pemerintah pusat membuka secara lebih transparan formula dan dasar perhitungan DBH bagi daerah penghasil.
Suib mengatakan pihaknya masih perlu memastikan lebih jauh mengenai informasi yang menyebut porsi DBH yang kembali ke Kalbar hanya sekitar 0,1 persen. Namun, ia mengaku mencermati adanya penurunan signifikan nilai DBH yang diterima Kalbar dalam tiga tahun terakhir.
“Kalau soal isu 0,1 persen baliknya ke Provinsi Kalimantan Barat, saya belum memastikan aturan yang tertera. Tapi yang jelas setiap akhir tahun ada PMK yang dikeluarkan Kementerian Keuangan yang mencatat nominal DBH,” kata Suib.
Baca Juga: Fraksi PAN DPRD Kalbar Dorong Pansus DBH, Nilai Penerimaan Daerah Belum Seimbang dengan Potensi SDA
Ia menyebut penerimaan DBH Kalbar dalam beberapa tahun terakhir turun dari kisaran Rp300 miliar menjadi Rp200 miliar, kemudian berada di kisaran Rp100 miliar lebih. Data resmi Kementerian Keuangan menunjukkan alokasi DBH Kalbar memang berubah dari Rp268,19 miliar pada 2024 menjadi Rp282,68 miliar pada 2025. Komponen 2025 antara lain DBH pajak Rp182,21 miliar, DBH SDA Rp77,42 miliar, dan DBH perkebunan sawit Rp23,04 miliar.
Sementara dalam laporan realisasi tingkat wilayah, transfer DBH dari pemerintah pusat ke daerah di Kalbar pada 2025 tercatat Rp227,04 miliar. Angka tersebut merupakan realisasi transfer pemerintah pusat ke daerah, sehingga perlu dibedakan dari angka alokasi/pagu DBH dalam dokumen anggaran.
Soroti DBH Sawit dan Bauksit
Suib mempertanyakan faktor yang menyebabkan penerimaan DBH Kalbar mengalami penurunan, terutama di tengah aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang menurutnya tetap berlangsung.
Ia mencontohkan sektor kelapa sawit. Menurut dia, pembatasan ekspor CPO dan peningkatan penyerapan di dalam negeri kerap disebut sebagai salah satu faktor yang memengaruhi DBH sawit. Namun, Suib menilai mekanisme tersebut perlu dikaji lebih terbuka agar daerah penghasil memahami hubungan antara penerimaan negara dan DBH yang diterima daerah.
Baca Juga: Jalan Menuju Buluh Kuning Sintang Akan Dibangun Lewat DBH, Ekonomi Warga Diharapkan Bergerak
“Bagi kami, itu sebenarnya tidak jadi faktor. Faktanya CPO selalu kurang. Bagaimanapun Kalimantan Barat memberikan sumbangsih besar terhadap penghidupan dan konsumsi rakyat Indonesia. Itu harus jadi pertimbangan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sektor bauksit. Suib menyebut penerimaan yang tercatat untuk Kalbar dari sektor tersebut berada di kisaran Rp70 miliar dan mempertanyakan bagaimana kontribusi sektor tersebut akan dihitung setelah pembangunan smelter semakin berkembang.
Minta Formula Penghitungan DBH Dibuka
Suib mengatakan persoalan utama yang ingin didorong DPRD Kalbar bukan mengambil alih kewenangan pemerintah pusat dalam menentukan persentase DBH. Menurutnya, yang diperlukan adalah kepastian formula dan transparansi dasar perhitungannya.
“Yang kami inginkan bukan ikut campur urusan persentase dari pusat. Tapi kita ingin tahu persentasenya berapa. Kalau empat persen dari total pendapatan pajak pendapatan pusat, tidak masalah. Tapi persentasenya harus jelas,” katanya.
Ia menilai kejelasan formula penting agar pemerintah daerah dapat menghitung secara terukur potensi penerimaan yang seharusnya diterima Kalbar. Saat ini, pengelolaan DBH secara teknis diatur melalui regulasi Kementerian Keuangan. PMK Nomor 35 Tahun 2026 menjadi aturan terbaru yang mengatur pengelolaan DBH dan DAU, menggantikan PMK 67 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur jenis DBH, data dasar, penghitungan, pengalokasian, serta mekanisme kurang bayar dan lebih bayar.
Suib mengatakan DPRD Kalbar melalui Komisi III telah berupaya mendorong pembahasan persoalan tersebut, termasuk melalui pembentukan pansus dan usulan regulasi mengenai pembagian DBH. Menurut dia, transparansi diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa daerah penghasil sumber daya alam tidak memperoleh manfaat yang proporsional dari aktivitas ekonomi di wilayahnya.
Baca Juga: Pemerintah Pusat Minta Pemprov dan Pemkab Kelola DBH Sawit dengan Benar
Suib mengaitkan persoalan DBH dengan kebutuhan pembangunan Kalbar yang masih besar. Ia menyinggung persoalan infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga penanganan karhutla dan kekeringan.
“Di sektor lain kita luas daerah sangat-sangat luas, perlu yang banyak kita perbaiki. Tapi di lain sisi, dana bagi hasil yang kita perlukan untuk mendukung penambahan aktivitas pembangunan pun tidak bisa diharapkan secara maksimal,” ujarnya.
Ia menegaskan DPRD Kalbar tidak bermaksud mempertentangkan kepentingan daerah dengan pemerintah pusat. “Kami tidak menuntut banyak, tidak minta banyak. Yang penting pembagian secara proporsional dan adil,” katanya.
Menurut Suib, Kalimantan Barat merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga hubungan fiskal pusat dan daerah perlu dibangun berdasarkan prinsip transparansi dan keadilan. Ia berharap pemerintah pusat dan daerah dapat membuka ruang pembahasan yang lebih terukur mengenai formula DBH, terutama untuk memastikan daerah penghasil mendapatkan penerimaan yang dapat menopang pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Baca Juga: Gubernur Kalbar Usulkan DBH Sawit Rp100 per Kilogram TBS Demi Keadilan bagi Daerah Penghasil
“Bagaimana mengutuhkan Indonesia Raya ini bahwa Kalimantan Barat menjadi bagian dari kesatuan Republik Indonesia harus bersikap adil, transparan, supaya tidak salah persepsi,” ujarnya. (den)
Editor : Miftahul Khair