PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Sekadau untuk menginisiasi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Kamis (17/9/2026).
Koordinasi dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida Wahid, dan disambut oleh Ketua DPRD Sekadau Hermanto, Wakil Ketua DPRD Jeffray Raja Tugam, Ketua Bapemperda Bernadus Mohtar, serta jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Sekadau.
Farida menegaskan bahwa pembentukan Perda ini penting untuk melandasi fasilitasi pelindungan, pendaftaran, pemanfaatan ekonomi, hingga pembinaan potensi KI daerah secara terstruktur.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Ajukan Indikasi Geografis Tikar Bidai Bengkayang
“Masih terdapat berbagai potensi Kekayaan Intelektual daerah yang perlu mendapatkan fasilitasi pelindungan, mulai dari karya seni dan budaya, lagu, kerajinan, hingga produk unggulan daerah. Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait,” ujar Farida.
Bidik Potensi Indikasi Geografis Gula Botong
Merespons hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Hermanto, menyambut positif inisiatif ini. Ia mengusulkan komoditas khas Sekadau, yakni Gula Aren atau yang dikenal warga sebagai Gula Botong, untuk dikaji pemenuhan syaratnya sebagai produk Indikasi Geografis (IG).
Wakil Ketua DPRD Sekadau, Jeffray Raja Tugam, menambahkan bahwa kekayaan ekspresi budaya tradisional adat lokal, kriya tenun, serta lagu-lagu daerah juga membutuhkan kepastian hukum agar tidak diklaim secara sepihak.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Sekadau, Bernadus Mohtar, menilai Raperda KI ini sangat selaras dengan Raperda Muatan Lokal yang saat ini tengah digodok legislatif Sekadau demi menjaga keberlanjutan warisan budaya lintas komunitas.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar dan DPRD Kayong Utara Susun Naskah Akademik Perda Ganti Rugi Tanam Tumbuh
DPRD Kabupaten Sekadau berkomitmen memasukkan Raperda Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sekadau Tahun 2027.
Kanwil Kemenkum Kalbar memastikan bakal mengawal penuh seluruh proses perancangan, mulai dari penyiapan Naskah Akademik, penyusunan draf norma, hingga tahap harmonisasi regulasi. (*)
Editor : Miftahul Khair