PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Sekadau untuk mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). Komitmen ini dimantapkan dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Wakil Bupati Sekadau, Kamis (17/9/2026).
Rapat dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sekadau, Radius, didampingi Kepala Bagian Hukum Zulfiadli. Tim Kanwil Kemenkum Kalbar dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid, bersama Tim Fasilitasi Perancangan Peraturan Perundang-undangan dan Tim Kekayaan Intelektual.
Farida Wahid menegaskan pentingnya payung hukum daerah agar fasilitasi KI—baik KI Personal (Paten, Merek, Hak Cipta, Desain Industri) maupun KI Komunal—dapat terintegrasi dengan lintas sektor seperti UMKM, pariwisata, kebudayaan, dan ekonomi kreatif.
Baca Juga: Gula Botong dan Budaya Lokal Dilindungi, Kemenkum Kalbar-DPRD Sekadau Inisiasi Perda KI
“Pemerintah daerah memiliki posisi strategis dalam memfasilitasi pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual. Melalui regulasi yang jelas, potensi KI masyarakat diharapkan tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi,” ujar Farida.
Bapperida Ditunjuk Pengampu dan Target Propemperda 2027
Dalam pemaparan teknis, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalbar, Dini Nursilawati, membedah batasan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam tata kelola KI agar tidak tumpang tindih.
Forum diskusi tersebut menyepakati Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Sekadau sebagai instansi pengampu utama dalam pengawalan draf regulasi dan pendataan potensi KI daerah.
Merespons hal itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekadau, Radius, menyambut positif inisiatif ini guna memberi kepastian hukum serta menekan potensi sengketa klaim karya masyarakat.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Ajukan Indikasi Geografis Tikar Bidai Bengkayang
“Dengan dukungan Bupati dan Ketua DPRD, hasil koordinasi ini akan kami sampaikan kepada Sekretaris Daerah untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah, termasuk usulan masuk Propemperda Kabupaten Sekadau Tahun 2027,” tegas Radius.
Kanwil Kemenkum Kalbar memastikan kesiapannya memberikan pendampingan teknis secara menyeluruh mulai dari penyusunan draf, analisis Naskah Akademik, hingga tahap harmonisasi regulasi.
Editor : Miftahul Khair