PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima kunjungan kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Ketapang pada Kamis (17/9/2026). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Kepala Divisi Pelayanan Hukum ini berfokus pada koordinasi teknis penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Diskusi lintas lembaga ini digelar sebagai langkah awal menciptakan payung hukum daerah yang terstruktur guna mengakomodasi fasilitasi pelindungan, pengembangan, hingga optimalisasi pemanfaatan KI bagi para pelaku UMKM, peneliti, dan komunitas adat di Kabupaten Ketapang.
Dalam pertemuannya, perwakilan BRIDA Kabupaten Ketapang menegaskan krusialnya regulasi daerah untuk memetakan dan melindungi kekayaan intelektual lokal—mulai dari produk unggulan daerah, riset dan inovasi, pengetahuan tradisional, hingga ekspresi budaya komunal yang memiliki nilai ekonomis tinggi.
Baca Juga: Gandeng Pemkab Sekadau, Kemenkum Kalbar Dorong Perda Fasilitasi Kekayaan Intelektual
Gali Data Empiris untuk Penyiapan Naskah Akademik
Merespons kebutuhan tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar menekankan bahwa penyusunan draf norma wajib dilandasi kajian ilmiah yang matang melalui Naskah Akademik (NA) serta berkesesuaian dengan hirarki hukum yang lebih tinggi.
Pihak Kemenkum Kalbar mengarahkan BRIDA Ketapang untuk menggalang pengumpulan data empiris secara komprehensif bersama dinas teknis terkait, seperti dinas perdagangan, Koperasi-UMKM, pariwisata, perindustrian, pendidikan, serta melibatkan civitas akademika perguruan tinggi setempat.
Data yang terkumpul akan memotret kondisi riil kebutuhan para inovator dan pelaku usaha, instrumen fasilitasi yang sudah berjalan, serta potensi masalah hukum yang sering dihadapi di lapangan.
Sebagai tindak lanjut, BRIDA Ketapang siap mengakselerasi pemetaan potensi KI sebagai bahan dasar perumusan Naskah Akademik. Sementara itu, Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen memberikan pendampingan teknis secara berkelanjutan dari tahap draf awal hingga penyelarasan dalam proses harmonisasi regulasi.
Editor : Miftahul Khair