PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memberikan asistensi teknis dan hukum kepada Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Sanggau dalam pengurusan pencatatan Kekayaan Intelektual, khususnya produk Hak Cipta, Kamis (17/9/2026).
Pertemuan konsultasi yang berlangsung di Ruang Kerja Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar tersebut berfokus pada penyelesaian kendala administratif pencatatan Hak Cipta atas aplikasi berbasis website serta rencana pengalihan Hak Cipta karya musik tradisional kepada lembaga pendidikan.
Dalam pembahasan, tim Disporapar Sanggau mengonfirmasi bahwa pengajuan pendaftaran aplikasi website penilaian dan pengawasan yang mereka kembangkan masih tertahan pada status draft. Tim Kekayaan Intelektual Kemenkum Kalbar lantas memberikan arahan perbaikan berkas agar permohonan dapat dilanjutkan ke tahap verifikasi.
Baca Juga: Perkuat Ekosistem Inovasi, Kemenkum Kalbar dan BRIDA Ketapang Bahas Raperda Kekayaan Intelektual
Tim teknis menjelaskan bahwa sistem aplikasi tergolong dalam ciptaan Program Komputer. Pengusul wajib memastikan konsistensi data antara identitas pencipta, pemegang hak cipta, uraian ciptaan, hingga kelengkapan dokumen pendukung lainnya.
Ulas Ketentuan Pengalihan Hak Cipta Musik Tradisional
Selain aplikasi digital, koordinasi ini turut membedah mekanisme pencatatan lagu dan musik tradisional Sanggau yang rencananya akan dialihkan pengelolaannya kepada lembaga pendidikan.
Tim Kemenkum Kalbar menggarisbawahi perbedaan mendasar antara prosedur pencatatan ciptaan dan perbuatan hukum pengalihan hak. Pencatatan berfungsi sebagai pendokumentasian resmi negara, sedangkan pengalihan hak merupakan perikatan hukum berpindahnya kepemilikan atas suatu ciptaan.
Oleh karena itu, kejelasan dokumen legalitas, identitas para pencipta, serta akta pengalihan hak wajib dituntaskan secara cermat sebelum diajukan ke portal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Baca Juga: Gandeng Pemkab Sekadau, Kemenkum Kalbar Dorong Perda Fasilitasi Kekayaan Intelektual
Sebagai langkah konkret, Disporapar Kabupaten Sanggau berkomitmen melengkapi seluruh kelengkapan administrasi draft permohonan aplikasi serta merapikan identifikasi dokumen pengalihan lagu, dengan pendampingan berkelanjutan dari Kanwil Kemenkum Kalbar.
Editor : Miftahul Khair