Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan, Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Dua Pergub BLUD Labkesda

Miftahul Khair • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 18:57 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Rapergub Kalbar terkait BLUD UPT Laboratorium Kesehatan pada Senin (21/9). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Rapergub Kalbar terkait BLUD UPT Laboratorium Kesehatan pada Senin (21/9). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat merampungkan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas dua Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Kalimantan Barat terkait Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPT Laboratorium Kesehatan, Senin (21/9/2026).

​Kedua Rapergub yang diselaraskan meliputi aturan Pola Tata Kelola BLUD UPT Laboratorium Kesehatan dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) BLUD UPT Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalbar.

​Pertemuan di Ruang Kerja Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kalbar tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, serta dimoderatori oleh Ketua Tim Kerja II Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Ruth Retnowati Anggrailina Sihombing.

Baca Juga: Perkuat Kepastian Hukum Karya Digital, Kemenkum Kalbar Dampingi Disporapar Sanggau Catat Hak Cipta

​Rapat turut dihadiri Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalbar drg. Aning Hastuti Supriyantini, Kabag Kelembagaan dan Anjab Biro Organisasi Setda Kalbar Zaniar Aswandi, Analis Kebijakan Biro Hukum Setda Kalbar Ahmad Salafudin, serta Tim Kerja Perancang Peraturan Kanwil Kemenkum Kalbar.

​Lanang Dwi Kurniawan menegaskan penyusunan kedua regulasi ini krusial untuk menjamin kepastian hukum, mendukung efisiensi tata kelola keuangan dan SDM, serta memacu inovasi pelayanan laboratorium kesehatan agar memenuhi standar akreditasi nasional.

Penyempurnaan Struktur Hukum dan Pengaturan SDM BLUD

​Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalbar, drg. Aning Hastuti Supriyantini, memaparkan bahwa penyusunan Pergub ini merujuk pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD guna memperkuat fleksibilitas dan akuntabilitas operasional laboratorium di lapangan.

​Dalam sesi penyelarasan materi muatan, tim perancang Kemenkum Kalbar menyepakati penyederhanaan konsiderans dasar hukum menjadi tiga acuan utama, yakni Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU No. 9 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Barat.

Baca Juga: Perkuat Ekosistem Inovasi, Kemenkum Kalbar dan BRIDA Ketapang Bahas Raperda Kekayaan Intelektual

​Selain itu, tim merumuskan penambahan bab dan pasal baru yang secara spesifik mengatur kualifikasi serta tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM) BLUD. Sementara pada Rapergub SPM, dilakukan peninjauan dan penyempurnaan norma teknis pelayanan agar lebih terukur.

​Merespons tuntasnya proses pengharmonisasian tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyambut positif kesiapan regulasi ini untuk segera diundangkan Pemprov Kalbar.

​"Laboratorium kesehatan adalah ujung tombak diagnosis dan deteksi dini kesehatan masyarakat, sehingga tata kelolanya harus jelas dan akuntabel. Kanwil Kemenkum Kalbar memastikan kedua Pergub ini disusun secara cermat, termasuk memperkuat pengaturan SDM BLUD, agar UPT Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalbar dapat memberikan pelayanan yang bermutu, profesional, dan terpercaya bagi masyarakat," tegas Jonny.

​Dengan telah ditandatanganinya berita acara harmonisasi, Kanwil Kemenkum Kalbar segera menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar penetapan resmi oleh Gubernur Kalimantan Barat.

Editor : Miftahul Khair
rapergub kalbar blud Kanwil Kemenkum Kalbar