BHN: El Niño Bukan Penyebab Tunggal Karhutla

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 23:15 WIB
Alexius Akim (tengah) diwawancara usai deklarasi Borneo Harapan Nusantara, Rabu (9/9). //SITI PONTIANAK POST
Alexius Akim (tengah) diwawancara.

 

PONTIANAK POST — Borneo Harapan Nusantara (BHN) mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengevaluasi tata kelola karhutla, mulai dari tata ruang, perizinan, pengelolaan gambut hingga pembagian tanggung jawab antarinstansi. El Niño dinilai memperbesar risiko kekeringan, tetapi tidak dapat dijadikan penyebab tunggal kebakaran hutan dan lahan.

Desakan tersebut disampaikan Ketua BHN Alexius Akim melalui surat bernomor 23/SRT/BHN/IX/2026 kepada Gubernur Kalimantan Barat, tertanggal 16 September 2026. Surat itu memuat 16 rekomendasi untuk memperkuat pencegahan dan penanggulangan karhutla.

“Karhutla bukan hanya persoalan siapa yang menyalakan api, tetapi juga persoalan bagaimana kita mengelola ruang, memberikan izin, menggunakan kewenangan, dan menjaga lingkungan,” demikian pernyataan BHN dalam surat tersebut.

El Niño Memperbesar Risiko

BHN mengakui kondisi iklim ekstrem dapat meningkatkan suhu, kekeringan, dan kerentanan kawasan terhadap kebakaran. Namun, kondisi tersebut tidak dengan sendirinya menciptakan api.

Menurut BHN, karhutla juga berkaitan dengan tata ruang, tata air, kondisi gambut, perizinan, pengelolaan lahan, pengawasan, pembangunan wilayah, dan aktivitas manusia. Karena itu, pemerintah diminta tidak berhenti pada pemadaman maupun penindakan terhadap pelaku pembakaran.

Evaluasi harus menjawab mengapa kawasan tertentu terus terbakar dan faktor apa yang membuat lahan tersebut rentan. Langkah ini diperlukan agar penanganan menyentuh akar persoalan, bukan sekadar mengatasi dampaknya.

Evaluasi Izin dan Tata Ruang

BHN meminta evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang, perizinan, pengelolaan lahan, tata air, kawasan gambut, kewajiban konservasi, kesiapsiagaan, serta sistem pengawasan.

Perizinan perkebunan, pertambangan, dan kegiatan berbasis lahan harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Penilaian juga harus mencakup karakteristik gambut, kerawanan kebakaran, tutupan lahan, fungsi kawasan, tata air, dan potensi konflik sosial.

“Izin bukan semata-mata hak untuk memanfaatkan ruang, tetapi sekaligus tanggung jawab untuk menjaga lingkungan dan mencegah kerusakan ekologis,” tulis BHN.

BHN juga mendorong Pemprov dan DPRD Kalbar mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan.

Evaluasi diperlukan untuk memastikan norma dalam peraturan tersebut benar-benar dijalankan dan diawasi. Pelaksanaannya juga harus memberikan perlindungan nyata terhadap lingkungan dan manfaat ekonomi bagi masyarakat, termasuk dalam pembagian kebun inti dan plasma.

“Jangan hanya menambah aturan baru. Pastikan aturan yang sudah ada benar-benar dilaksanakan,” tegas BHN.

Pemegang Izin Wajib Mencegah

BHN menilai pemegang izin harus bertanggung jawab mencegah dan menangani kebakaran pada areal yang dikelolanya. Pencegahan harus menjadi bagian dari sistem operasional perusahaan sebelum api muncul, bukan hanya respons setelah kebakaran terjadi.

Pemerintah juga diminta memeriksa keberadaan, luas, fungsi, pengelolaan, dan perlindungan areal konservasi yang diwajibkan dalam izin. Pemeriksaan tidak cukup dilakukan melalui dokumen, tetapi harus dibuktikan melalui evaluasi lapangan.

Sementara itu, kawasan yang tidak berada di bawah pengelolaan pemegang izin tetap harus memiliki penanggung jawab. Status kawasan, kewenangan pengelolaan, sistem pengawasan, serta mekanisme pencegahannya harus diperjelas.

“Tidak boleh terdapat kawasan yang secara de facto menjadi wilayah tanpa penanggung jawab,” tulis BHN.

Tanggung Jawab Lintas Sektor

BHN menegaskan karhutla bukan hanya urusan sektor kehutanan dan lingkungan hidup. Kebijakan pertanahan, perkebunan, pertanian, pertambangan, transmigrasi, infrastruktur, dan pembangunan wilayah turut memengaruhi kerentanan kawasan.

Setiap kewenangan harus diikuti tanggung jawab yang jelas, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, pemegang izin hingga masyarakat. Besarnya tanggung jawab harus sejalan dengan kewenangan dalam mengambil keputusan dan mengelola kawasan.

Pernyataan publik mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran juga harus berdasarkan lokasi, status kawasan, bukti, dan kewenangan. BHN mengingatkan agar penanganan karhutla tidak berubah menjadi ajang saling menyalahkan.

Masyarakat Rentan Jangan Dikorbankan

BHN meminta kearifan lokal dalam pembukaan lahan dikaji secara objektif dan tidak serta-merta dihapus karena kejadian karhutla. Pemerintah perlu menilai apakah persoalan terletak pada norma, pelaksanaan, pengawasan, atau penyalahgunaannya.

Praktik lokal dapat dipertahankan sepanjang selaras dengan perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan ketentuan hukum. Penegakan hukum pun harus berdasarkan fakta serta tidak tebang pilih.

BHN juga menyoroti penempatan transmigrasi di kawasan gambut atau wilayah yang rentan secara ekologis. Risiko kebakaran seharusnya diperhitungkan sejak tahap perencanaan permukiman, pertanian, jalan, dan fasilitas umum.

“Masyarakat yang ditempatkan di kawasan rentan tidak sepatutnya kemudian menjadi pihak yang pertama kali disalahkan apabila terjadi kebakaran,” tulis BHN.

Usulkan Integritas Lingkungan

BHN mengusulkan penerapan Pernyataan Integritas Lingkungan bagi pejabat atau pengambil kebijakan yang memiliki kewenangan atas hutan, lahan, ruang, dan sumber daya alam.

Setiap keputusan strategis harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan, risiko karhutla, dampak terhadap ekosistem dan masyarakat, kepatuhan hukum, serta konsekuensi jangka panjang. Pernyataan tersebut diharapkan meninggalkan jejak pertanggungjawaban yang dapat diperiksa publik.

BHN juga mendorong perubahan pendekatan dari reaktif menjadi preventif, dari sektoral menjadi lintas sektor, serta dari eksploitasi menuju keberlanjutan. Biaya ekologis, kesehatan, sosial, dan ekonomi akibat karhutla dinilai jauh lebih besar dibandingkan investasi pencegahan.

Karbon sebagai Insentif Perlindungan

Pengelolaan hutan melalui PBPH karbon dan kegiatan sejenis dinilai berpotensi menjadi instrumen ekonomi untuk melindungi kawasan. Namun, kegiatan tersebut harus transparan, terukur, akuntabel, dan memberikan manfaat yang adil kepada masyarakat.

Menurut BHN, perdagangan karbon harus menjadi insentif untuk menjaga dan memulihkan lingkungan, bukan hanya transaksi ekonomi.

Enam Belas Rekomendasi

BHN menyampaikan 16 rekomendasi kepada Pemprov Kalbar, yakni:

  1. Tidak menjadikan El Niño sebagai alasan tunggal karhutla.
  2. Mengevaluasi akar persoalan kebakaran yang terus berulang.
  3. Memperjelas kewenangan dan tanggung jawab setiap tingkat pemerintahan.
  4. Mengevaluasi tata ruang dan kebijakan pemanfaatan lahan.
  5. Mendasarkan perizinan pada daya dukung dan daya tampung lingkungan.
  6. Mengevaluasi pelaksanaan kewajiban areal konservasi.
  7. Memastikan pemegang izin menjalankan pencegahan karhutla.
  8. Menetapkan penanggung jawab kawasan yang tidak berada di bawah pemegang izin.
  9. Mempertahankan kearifan lokal dengan pengawasan lingkungan.
  10. Mengevaluasi penempatan transmigrasi di kawasan gambut dan wilayah rentan.
  11. Menerapkan Pernyataan Integritas Lingkungan bagi pengambil kebijakan.
  12. Memperkuat pencegahan dan deteksi dini kebakaran.
  13. Mengelola gambut berdasarkan tata air dan kesatuan ekosistem.
  14. Mengembangkan kegiatan karbon yang kredibel dan berintegritas.
  15. Menjamin penegakan hukum yang objektif, transparan, adil, dan tidak tebang pilih.
  16. Memperkuat koordinasi pemerintah, dunia usaha, masyarakat sipil, dan masyarakat lokal.

BHN berharap Pemprov Kalbar menjadikan bencana karhutla sebagai momentum untuk mengoreksi kebijakan, memperkuat tata kelola, memperjelas tanggung jawab, menegakkan keadilan, menjaga hutan, dan melindungi gambut.

“Setiap kewenangan harus melahirkan tanggung jawab dan setiap keputusan harus memiliki pertanggungjawaban lingkungan,” tutup BHN.

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
El Niño dan karhutla evaluasi izin lahan perlindungan gambut tanggung jawab lingkungan pencegahan kebakaran hutan