PONTIANAK POST – Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XII bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) memusnahkan sebanyak satu juta batang rokok ilegal yang dinyatakan salah peruntukan.
Pemusnahan dilakukan di Mako Satrol Kodaeral XII, Selasa (22/9), terhadap rokok yang merupakan hasil penindakan terhadap pengiriman melalui jalur laut menuju Pontianak.
Komandan Kodaeral XII Laksamana Muda TNI Sawa mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan dan pencacahan bersama antara Kodaeral XII dan Bea Cukai Kalbagbar.
Baca Juga: Operasi Senyap di Dwikora, Lima Jam Bongkar Muatan Diduga Rokok Ilegal
"Setelah dilakukan pencacahan dan pemeriksaan bersama, ditemukan sebanyak 1.000.000 batang rokok yang dinyatakan ilegal karena salah peruntukan," kata Laksamana Muda TNI Sawa saat menggelar Konferensi pers.
Sebelumnya, pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Quick Response Kodaeral XII mengamankan lima truk yang diduga membawa rokok ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Kelima truk beserta pengemudinya kemudian dibawa ke Mako Satrol Kodaeral XII untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, empat dari lima truk jenis Fuso diketahui membawa muatan rokok, sedangkan satu truk tidak membawa rokok.
Baca Juga: Kodaeral XII Pontianak Amankan 4 Truk Bermuatan 23,6 Juta Batang Rokok Ilegal asal Surabaya
Secara keseluruhan, petugas menemukan 23.681.000 batang rokok dari berbagai merek. Jumlah tersebut terdiri dari 22.681.000 batang rokok berpita cukai dan 1.000.000 batang rokok tanpa pita cukai.
Kodaeral XII kemudian berkoordinasi dengan PPNS Bea Cukai Kalbagbar untuk melakukan pendalaman serta pencacahan terhadap berbagai varian dan merek rokok tersebut.
Berdasarkan hasil pencacahan bersama pada Rabu (16/9), sebanyak 1.000.000 batang rokok dinyatakan ilegal karena salah peruntukan. Dari temuan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.
Laksamana Muda TNI Sawa mengatakan, sejumlah rokok yang sebelumnya turut diamankan dan diduga ilegal telah dikembalikan kepada pihak ekspedisi setelah dilakukan konfirmasi dengan Bea Cukai Kalbagbar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan konfirmasi dengan Bea Cukai, barang yang dinyatakan bukan rokok ilegal telah dikembalikan kepada pihak ekspedisi," ujarnya.
Sementara itu, pemilik maupun penerima barang yang terkait dengan rokok ilegal tersebut diduga melanggar Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Baca Juga: Bea Cukai Kalbar Amankan 2,74 Juta Batang Rokok Ilegal di sebuah Gudang di Sungai Ambawang
Sebagai tindak lanjut penindakan, sebanyak 1.000.000 batang rokok ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara disiram menggunakan air. Proses pemusnahan disaksikan oleh sejumlah instansi terkait.
Menurut Laksamana Muda TNI Sawa, pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan barang hasil penindakan serta untuk memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan cukai.
Hingga kini, Kodaeral XII bersama PPNS Bea Cukai Kalbagbar masih melakukan pendalaman. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan untuk mengungkap pihak yang mengirim maupun menerima rokok ilegal tersebut. (yad)
Editor : Miftahul Khair