PONTIANAK POST — Warisan kuliner khas Kota Pontianak, Ikan Asam Pedas, kini resmi memperoleh pelindungan legal sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Langkah strategis ini ditandai dengan penyerahan sertifikasi pencatatan KIK kategori Pengetahuan Tradisional dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak.
Sinergi penyerahan KIK tersebut menjadi bukti nyata komitmen antarlembaga dalam mengawal pelestarian, pelindungan, serta pemanfaatan aset kebudayaan daerah. Sajian Ikan Asam Pedas sendiri dipandang bukan sekadar konsumsi harian, melainkan identitas budaya yang resep, teknik pengolahan, hingga karakter rasanya telah diwariskan secara lintas generasi oleh masyarakat setempat.
Melalui pendokumentasian KIK ini, data mengenai asal-usul, keunikan, serta komunitas pemilik pengetahuan tradisional tersebut akan tersimpan rapi dalam basis data nasional. Hal ini krusial untuk mencegah klaim sepihak sekaligus memastikan warisan leluhur warga Pontianak tetap terjaga keasliannya.
Kanwil Kemenkum Kalbar terus mendorong seluruh pemerintah daerah di wilayah Kalimantan Barat untuk gencar menginventarisasi potensi kekayaan budaya di daerah masing-masing. Langkah pencatatan KIK dinilai sangat vital sebagai instrumen perlindungan hukum sekaligus dasar pengembangan identitas daerah.
Bagi Pemerintah Kota Pontianak, keberadaan sertifikat KIK ini dapat difungsikan sebagai pijakan kuat untuk memperluas pengenalan kuliner lokal. Data penunjang tersebut berpotensi diintegrasikan ke dalam materi pendidikan daerah, agenda promosi pariwisata, hingga penguatan daya tarik ekonomi kreatif berbasis tradisi.
Pihak Kemenkum menegaskan bahwa pencatatan ini barulah langkah awal. Pelindungan KIK yang berkelanjutan membutuhkan peran aktif dari pemerintah, komunitas pendukung, dan seluruh pemangku kepentingan agar pengetahuan tradisional Ikan Asam Pedas Pontianak terus dirawat, dihidupkan, dan diwariskan kepada generasi mendatang.