PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat menerima kunjungan kerja dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Kubu Raya, Selasa (22/9). Pertemuan ini berfokus pada penguatan fungsi Sentra Kekayaan Intelektual (KI) sekaligus pematangan rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait KI di Kabupaten Kubu Raya.
Audiensi yang berlangsung di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar tersebut dihadiri oleh jajaran teknis Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Diskusi strategis ini dirancang untuk membangun pijakan perlindungan hukum yang kokoh bagi para inovator dan pelaku seni lokal.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum menegaskan bahwa keberadaan Sentra KI di tingkat daerah memegang peran yang sangat krusial. Sentra KI tidak hanya berfungsi sebagai pusat informasi, melainkan juga wadah identifikasi, pemetaan potensi, edukasi, pendampingan legal, hingga penghubung antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, dan komunitas lokal.
Baca Juga: Pastikan Layanan Publik Tertib, Kemenkum Kalbar Cek Administrasi 81 Notaris di 5 Kabupaten
Langkah penguatan ini membutuhkan pemetaan yang presisi atas potensi kekayaan intelektual personal—seperti hak cipta, merek, paten, dan desain industri—maupun Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang meliputi pengetahuan tradisional, ekspresi budaya lokal, serta potensi indikasi geografis khas Kabupaten Kubu Raya.
Dari aspek regulasi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar mengingatkan pentingnya menyelaraskan rancangan Perda dengan aturan hukum yang lebih tinggi. Kemenkum Kalbar menyatakan kesiapan penuh untuk mendampingi seluruh proses pembentukan regulasi, mulai dari penyusunan materi teknis hingga tahapan harmonisasi hukum.
Sementara itu, pihak Bappedalitbang Kabupaten Kubu Raya menekankan pentingnya membangun ekosistem inovasi secara menyeluruh, mencakup proses penciptaan, perlindungan legal, hingga promosi produk. Melalui kolaborasi dan kepastian regulasi ini, karya inovasi masyarakat Kubu Raya diharapkan tidak berhenti pada pendaftaran administrasi semata, tetapi mampu memberikan nilai tambah ekonomi dan menyokong pembangunan daerah.