PONTIANAK POST — Kabut asap karhutla yang berulang di Kalimantan Barat mulai memasuki ranah hukum. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kota Pontianak membuka Posko Pengaduan dan Bantuan Hukum Gratis untuk menghimpun pengaduan, fakta, dan dokumen dari masyarakat terdampak karhutla 2026.
Posko tersebut dibuka bersamaan dengan konferensi pers Peradi Peduli Kabut Asap dan Air Asin di Kantor DPC Peradi Kota Pontianak, Selasa (22/9/2026) sore.
Ketua DPC Peradi Kota Pontianak Agus Adam P. Ritongga mengatakan, posko menjadi pintu awal bagi masyarakat untuk menyampaikan dampak yang mereka alami sekaligus mengumpulkan bahan yang diperlukan untuk langkah hukum.
"Pertama-tama izinkan kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi kita saat ini, di mana sampai hari ini kita sama-sama masih berada dalam kepungan asap dan keterpaksaan menikmati air asin," ujar Agus.
Menurut Agus, dampak karhutla tidak berhenti pada persoalan kualitas udara. Kondisi tersebut telah berpengaruh terhadap kesehatan, pendidikan hingga aktivitas ekonomi masyarakat.
Ia menyebut sejumlah gangguan kesehatan yang muncul antara lain ISPA, asma, bronkitis, iritasi mata dan kulit. Selain itu, terdapat pula potensi gangguan terhadap jantung, kehamilan, tumbuh kembang anak hingga kondisi psikologis.
Di sektor pendidikan, anak-anak disebut tidak dapat mengikuti kegiatan sekolah secara normal akibat kabut asap. Aktivitas ekonomi masyarakat juga ikut terdampak.
Kumpulkan Bukti
DPC Peradi Kota Pontianak menyatakan langkah hukum tidak langsung diarahkan pada proses gugatan. Tim terlebih dahulu akan mengumpulkan dan memverifikasi fakta serta dokumen dari masyarakat yang terdampak.
Data tersebut nantinya digunakan untuk mengidentifikasi bentuk kerugian, dampak yang dialami masyarakat, serta pihak-pihak yang dinilai memiliki kewajiban atau tanggung jawab hukum.
"Kami telah menyampaikan notifikasi/pemberitahuan kepada pihak terkait sebagaimana Perma Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup untuk gugatan warga negara (citizen lawsuit)," kata Agus.
Pada hari yang sama, Peradi resmi membuka Posko Pengaduan dan Bantuan Hukum Gratis Gugatan Class Action Korban Karhutla 2026.
"Hari ini kami secara resmi membuka Posko Pengaduan dan Bantuan Hukum Gratis untuk gugatan class action Karhutla 2026," ujarnya.
Agus mengatakan masyarakat terdampak dapat memberikan informasi maupun dokumen kepada tim Peradi. Pengumpulan tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dua Jalur Hukum
Peradi menyiapkan dua kemungkinan jalur hukum, yakni gugatan class action dan citizen lawsuit. Kedua jalur tersebut akan dipersiapkan berdasarkan fakta dan dokumen yang berhasil dihimpun dari masyarakat.
Agus menegaskan layanan di posko diberikan secara pro bono sehingga masyarakat tidak dibebankan biaya.
"Posko ini kami beri nama Posko Pengaduan dan Bantuan Hukum Gratis gugatan class action korban Karhutla 2026," katanya.
"Bantuan hukum ini bersifat pro bono, tidak dipungut biaya, alias gratis," tegas Agus.
Ia mengajak masyarakat terdampak ikut berpartisipasi dengan memberikan informasi dan dokumen yang relevan. Menurutnya, keterlibatan warga penting untuk memperoleh gambaran mengenai dampak karhutla yang terjadi di lapangan.
Agus mengatakan rencana langkah hukum tersebut akan dilakukan secara objektif dengan mengacu pada fakta yang diperoleh.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk melihat rencana langkah hukum ini secara obyektif dan berdasarkan fakta," katanya.
Ia memastikan proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan dengan tetap menghormati hak seluruh pihak.
"Kami percaya bahwa penyelesaian melalui jalur hukum merupakan bagian penting dari negara hukum. Oleh karena itu kami akan menjalankan proses ini secara profesional, transparan dan tetap menghormati hak semua pihak," ujar Agus.
Menurut Agus, tujuan langkah tersebut bukan sekadar membawa persoalan karhutla ke pengadilan. Peradi berharap upaya hukum dapat mendorong penyelesaian atas persoalan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
"Yang terpenting adalah terputusnya mata rantai penyebab kabut asap dan air asin di Kalbar, terkhusus di Kota Pontianak," katanya. (den)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro