Pigai: Gugatan Warga Kalbar soal Karhutla Bagian dari Hak atas Lingkungan

Uray Ronald • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 22:42 WIB
Menteri HAM Natalius Pigai.
Menteri HAM Natalius Pigai.

 

PONTIANAK POST – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan gugatan perwakilan kelompok (class action) masyarakat Kalimantan Barat terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan bagian dari dinamika masyarakat dalam memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik.

Pernyataan tersebut disampaikan Pigai saat menanggapi gugatan class action yang telah didaftarkan dengan Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Pontianak pada 17 September 2026 di Pengadilan Negeri Pontianak terkait karhutla dan kabut asap di Kalimantan Barat.

Pigai mengatakan hak atas lingkungan merupakan hak semua orang, termasuk masyarakat maupun pemerintah. Menurut dia, penyampaian protes oleh masyarakat dapat menjadi bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas penanganan karhutla.

"Yang mau menikmati hak atas lingkungan itu pemerintah maupun masyarakat. Semua human being, semua manusia. Apakah dia menjabat sebagai pemerintah, pemangku pejabat, maupun rakyat, itu memiliki hak atas lingkungan," ujar Pigai.

Baca Juga: Gubernur Kalbar Ria Norsan Respons Gugatan Karhutla, Sebut Status Bencana Nasional Kewenangan Pusat

Pemerintah Kerahkan Kekuatan Tangani Karhutla

Menurut Pigai, pemerintah saat ini terus melakukan upaya pemadaman karhutla secara masif. Ia menyebut Presiden telah mengerahkan 64 pesawat dan 54.394 personel untuk penanganan kebakaran di berbagai wilayah Indonesia.

"Oleh karena itulah, Presiden memerintahkan seluruh kekuatan, termasuk 64 pesawat dan kurang lebih 54 ribu personel untuk melakukan pemadaman secara masif di seluruh Indonesia," kata dia.

Data pemerintah juga menyebutkan 64 pesawat tersebut terdiri atas 55 pesawat BNPB dan sembilan pesawat TNI. Sebanyak 54.394 personel gabungan turut dikerahkan untuk penanganan karhutla. 

Pigai menilai masyarakat yang menyampaikan protes terhadap penanganan karhutla dapat dipandang sebagai bagian dari dinamika untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan.

Namun, menurut dia, perhatian selanjutnya perlu diarahkan pada pencegahan agar kebakaran tidak berulang.

"Yang paling penting dilakukan adalah masa yang akan datang, enam bulan sebelumnya harus dipastikan semua titik di lokasi, supaya tidak boleh ada orang jahat yang melakukan pembakaran," ujar Pigai.

Dorong Penanganan Lebih Preventif

Pigai mendorong pola penanganan karhutla ke depan lebih mengutamakan langkah preventif dengan melakukan pemetaan dan antisipasi wilayah rawan jauh sebelum musim kebakaran berlangsung.

"Suatu saat, tahun-tahun yang akan datang, sudah harus dilakukan jauh sebelumnya. Jadi bukan kuratif, tetapi preventif yang harus didahulukan," kata dia.

Pigai juga menyebut penanganan karhutla masih menjadi perhatian pemerintah pusat. Dari 64 pesawat yang dikerahkan, sebanyak 55 pesawat berasal dari BNPB dan sembilan pesawat dari TNI.

"Presiden sampai hari ini, Presiden sampai hari ini masih konsentrasi full. Ya, 24 jam beliau kontrol dan telah menggerakkan ada 64 pesawat, ya, untuk memadamkan kebakaran. 55 pesawat dari BNPB dan sembilan pesawat dari TNI di seluruh Indonesia," ujar Pigai.

Baca Juga: Peradi Pontianak Buka Posko Gratis, Korban Karhutla 2026 Mulai Dikumpulkan untuk Jalur Hukum

Menurut dia, pemerintah pusat juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam menangani berbagai bencana.

Ia menekankan bahwa penanganan bencana tetap menjadi perhatian meskipun informasi mengenai suatu kejadian tidak selalu muncul secara intens di ruang publik.

"Jangan sampai karena informasi terkait dengan penanganan, penanganan bencana hari ini yang kita hadapi ini mungkin terputus selama 1-2 minggu, sehingga dikira masalah sudah selesai. Tapi tidak, semuanya sedang dalam penanganan serius dan sudah dianggap sebagai perhatian serius oleh pemerintah pusat," ucap dia.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
gugatan karhutla Kalbar class action karhutla hak atas lingkungan karhutla kalbar natalius pigai