Dorong Daya Saing Global, Tenun Sidan Kapuas Hulu Masuk Program Merek Kolektif ASEAN-HKC

Miftahul Khair • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 11:45 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat mengawal pelindungan kekayaan intelektual kelompok perajin Tenun Sidan Kapuas Hulu dalam program internasional ASEAN-Hong Kong Free Trade Area (AHKFTA) ECOTECH. (KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat mengawal pelindungan kekayaan intelektual kelompok perajin Tenun Sidan Kapuas Hulu dalam program internasional ASEAN-Hong Kong Free Trade Area (AHKFTA) ECOTECH. (KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Karya kerajinan khas Kabupaten Kapuas Hulu, Tenun Sidan, terpilih sebagai salah satu sasaran percontohan pendampingan Merek Kolektif dalam program internasional ASEAN-Hong Kong Free Trade Area (AHKFTA) ECOTECH. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat kini mematangkan langkah guna mengawal pelindungan kekayaan intelektual kelompok perajin yang didominasi oleh kaum perempuan tersebut.

Keterlibatan Tenun Sidan dalam ajang global ini dibahas dalam ASEAN-HKC Collective Mark Initiative Virtual Workshop yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Selasa (22/9). Selain Tenun Sidan, Bawang Palu turut ditetapkan sebagai lokus percontohan pengembangan Merek Kolektif berbasis pemberdayaan perempuan di Indonesia.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar mengungkapkan bahwa pendaftaran Merek Kolektif diproyeksikan mampu mendongkrak daya saing, memperkuat tata kelola organisasi, serta membuka celah pasar internasional yang lebih luas bagi produk tenun lokal.

Baca Juga: Gandeng Bappedalitbang Kubu Raya, Kanwil Kemenkum Kalbar Siapkan Pembentukan Perda KI

Meski demikian, tantangan letak geografis menuju sentra perajin di Kapuas Hulu menjadi perhatian khusus. Pihak Kanwil Kemenkum Kalbar telah menyiapkan peta jalan koordinasi secara matang, mencakup verifikasi kesiapan kelembagaan, susunan keanggotaan, hingga konsistensi penggunaan merek bersama oleh komunitas.

Tak berhenti pada pendaftaran Merek Kolektif, Kanwil Kemenkum Kalbar juga tengah mendalami potensi pelindungan Indikasi Geografis (IG) bagi Tenun Sidan. Kajian ini melibatkan pemetaan wilayah asal, karakter unik produk, data perajin, serta kesiapan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) agar kedua skema hukum tersebut berjalan saling menopang.

Sebagai jembatan penghubung antara DJKI, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, dan komunitas lokal, Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen mendampingi seluruh proses secara berkesinambungan. Pendampingan ini difokuskan pada edukasi tata kelola, peningkatan mutu produk, hingga strategi pemasaran demi memberikan nilai tambah ekonomi bagi para perempuan penenun di daerah terdepan Kalimantan Barat.

Editor : Miftahul Khair
ASEAN-Hong Kong Free Trade Area Kapuas Hulu Kanwil Kemenkum Kalbar Tenun Sidan