Perkuat Inovasi Kampus, Kemenkum Kalbar Dorong IAIN Pontianak Bentuk Sentra KI

Miftahul Khair • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 11:47 WIB

 

Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar pertemuan dengan Ketua Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) IAIN Pontianak pada Rabu (23/9). (KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar pertemuan dengan Ketua Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) IAIN Pontianak pada Rabu (23/9). (KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat terus bergerak memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi. Langkah nyata ini diwujudkan melalui pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antarlembaga.

Inisiasi tersebut dibahas dalam pertemuan strategis antara Kanwil Kemenkum Kalbar dengan Ketua Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) IAIN Pontianak, Qomaruzzaman, beserta jajaran di Ruang Kerja Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (23/9).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida Wahid, menekankan bahwa tahapan awal yang krusial adalah melakukan pemetaan potensi karya di lingkungan kampus. Inventarisasi ini mencakup Hak Cipta, Merek, Desain Industri, Paten, hingga temuan ilmiah yang dihasilkan oleh dosen, mahasiswa, peneliti, maupun unit kerja IAIN Pontianak.

Baca Juga: Gandeng Bappedalitbang Kubu Raya, Kanwil Kemenkum Kalbar Siapkan Pembentukan Perda KI

“Pemetaan diperlukan untuk memperoleh gambaran potensi Kekayaan Intelektual yang dapat diberikan pelindungan, sekaligus menjadi dasar dalam menentukan bentuk pendampingan yang sesuai,” ujar Farida.

Peran Sentra KI dan Hilirisasi Hasil Riset

Melalui kerja sama ini, Kanwil Kemenkum Kalbar siap memfasilitasi seluruh tahapan pengajuan, mulai dari konsultasi awal, verifikasi berkas, hingga pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Kehadiran Sentra KI di IAIN Pontianak nantinya akan diproyeksikan sebagai simpul layanan terpadu dalam mengelola dan melindungi aset intelektual kampus. Selain aspek legalitas, wadah ini memegang peran strategis dalam mengawal hilirisasi riset, karya seni, dan inovasi ilmiah agar memiliki nilai ekonomi serta daya guna bagi masyarakat luas.

Rencana Aksi dan Klinik KI Berkala

Guna memastikan program berjalan berkesinambungan, Kanwil Kemenkum Kalbar dan IAIN Pontianak telah menyusun sejumlah rencana aksi mendesak. Langkah tersebut meliputi penyusunan peta jalan pendampingan, pelaksanaan sosialisasi publik, penyiapan klinik KI secara berkala di area kampus, hingga evaluasi berkala terhadap progres pembentukan Sentra KI.

Baca Juga: Pastikan Layanan Publik Tertib, Kemenkum Kalbar Cek Administrasi 81 Notaris di 5 Kabupaten

Sinergi ini diharapkan tidak sekadar meningkatkan volume pendaftaran karya, tetapi juga menumbuhkan budaya sadar kekayaan intelektual di kalangan akademisi IAIN Pontianak secara berkelanjutan.

Editor : Miftahul Khair
sentra KI Kanwil Kemenkum Kalbar Kekayaan Intelektual