PONTIANAK POST — Majelis Pemeriksa Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Kubu Raya menggelar klarifikasi dan evaluasi terhadap salah satu notaris di wilayah kerjanya terkait pemblokiran akun pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU), Selasa (22/9).
Pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Notaris Kabupaten Kubu Raya. Langkah ini merupakan bentuk pemantauan berkala sekaligus tindak lanjut atas kendala administratif yang dialami pejabat pembuat akta tersebut.
Proses klarifikasi mendasari Surat Keputusan Ketua MPDN Kabupaten Kubu Raya Nomor M.93.MPDN KKR.09.2026 Tahun 2026. Susunan Majelis Pemeriksa dipimpin oleh Ruth Retnowati A. Sihombing, didampingi Ketua MPDN Kabupaten Kubu Raya Krisman Samosir, serta Alexander Sebayang dan Fhanda Erwinda Sari Edward Lubis sebagai anggota, dengan Lasty Anugrah Putri menjabat sekretaris.
Baca Juga: Perkuat Inovasi Kampus, Kemenkum Kalbar Dorong IAIN Pontianak Bentuk Sentra KI
Pemicu Pemblokiran Akun AHU
Dari hasil pengawasan di lapangan, pemblokiran akun Notaris AHU tersebut dipicu oleh keterlambatan penyampaian laporan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Terlambatnya pelaporan dipengaruhi oleh kendala teknis pada nomor WhatsApp yang terhubung dengan sistem AHU Online. Nomor tersebut memasuki masa tenggang sehingga tidak aktif, yang mengakibatkan Notaris tidak menerima notifikasi mengenai batas waktu pelaporan.
Atas temuan tersebut, MPDN Kabupaten Kubu Raya memberikan pembinaan agar setiap penyesuaian data kontak maupun kendala teknis sistem segera dilaporkan secara resmi. Pembaruan data secara berkala menjadi kunci utama agar alur komunikasi dan kewajiban pelaporan administratif tidak terhambat.
Prosedur Pembukaan Blokir
Dalam pemeriksaan tersebut, Notaris terlapor telah melayangkan permohonan pembukaan pemblokiran akun kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat dan bersiap mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI.
Surat permohonan tersebut akan dijadikan landasan bagi MPDN Kabupaten Kubu Raya untuk menerbitkan rekomendasi pembukaan blokir ke Ditjen AHU. Di samping itu, Notaris diinstruksikan untuk segera memutakhirkan nomor kontak yang terhubung dengan akun AHU guna mengantisipasi kejadian serupa di kemudian hari.