
PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat menuntaskan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Melawi terkait penyesuaian kelembagaan sekolah, Rabu (23/9). Agenda penyelarasan regulasi ini berlangsung di Ruang Rapat Edward Omar Kanwil Kemenkum Kalbar.
Raperbup tersebut dirancang untuk mengamendemen Peraturan Bupati Melawi Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Rapat harmonisasi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan. Kegiatan ini dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi Drs. H. Joko Wahyono, jajaran Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Melawi, serta Tim Pokja 1 Pengharmonisasian Raperda/Raperkada.
Baca Juga: Soal Pemblokiran Akun AHU Notaris, MPDN Kubu Raya Gelar Pemeriksaan dan Evaluasi
Lanang Dwi Kurniawan menegaskan bahwa tahapan harmonisasi memegang peranan krusial dalam menjamin mutu produk hukum daerah. Proses ini dilakukan guna memastikan materi muatan regulasi memiliki kepastian hukum, kejelasan norma, keterpaduan, serta dapat diimplementasikan secara linier dengan regulasi nasional.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Melawi, Joko Wahyono, memaparkan urgensi di balik revisi peraturan bupati induk tersebut. Menurutnya, pembaruan aturan dibutuhkan untuk menyesuaikan nomenklatur kelembagaan satuan pendidikan dengan dinamika penamaan sekolah yang terintegrasi pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan.
Dalam pembahasan teknis, tim merapikan substansi Raperbup yang mencakup penyesuaian judul, konsideran menimbang, dasar hukum, diktum, pasal perubahan, hingga lembaran lampiran. Pembahasan juga menyepakati penyesuaian nomenklatur dari UPTD menjadi UPT agar tercipta keselarasan tata kelola organisasi sekolah di Kabupaten Melawi.
Setelah seluruh pasal diulas dan disepakati bersama, Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Pemerintah Kabupaten Melawi menyatakan Raperbup ini resmi menyelesaikan tahapan harmonisasi. Sebagai tindak lanjut administratif, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan surat selesai harmonisasi sebagai syarat formal pembentukan regulasi daerah guna mendukung pelayanan publik di sektor pendidikan.