Perluas Kemudahan Izin Usaha, Kanwil Kemenkum Kalbar Rangkul 18 Komunitas UMKM di Pontianak

Miftahul Khair • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 11:55 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar Rapat Koordinasi Perseroan Perorangan yang digelar di Transera Hotel Pontianak, Rabu (23/9). (KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar Rapat Koordinasi Perseroan Perorangan yang digelar di Transera Hotel Pontianak, Rabu (23/9). (KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat terus memperluas jangkauan layanan perizinan usaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Langkah strategis ini ditempuh dengan menggandeng sembilan inkubator bisnis dan 18 komunitas UMKM se-Kalimantan Barat dalam Rapat Koordinasi Perseroan Perorangan yang digelar di Transera Hotel Pontianak, Rabu (23/9).

Forum koordinasi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, jajaran teknis Divisi Pelayanan Hukum, Helpdesk Pelayanan AHU, serta tim Magang Hub. Sinergi ini dirancang untuk memangkas hambatan informasi mengenai legalitas badan hukum di tingkat akar rumput.

Melalui kemitraan ini, inkubator dan komunitas UMKM diproyeksikan menjadi penggerak utama (multiplication engine) yang menjalankan lima fungsi krusial: identifikasi potensi usaha (identifier), edukasi regulasi (educator), pendorong semangat (motivator), pendamping pendaftaran (facilitator), hingga pemantau perkembangan usaha (monitor).

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Melawi, Sesuaikan Kelembagaan Sekolah dengan Dapodik

Kemudahan dan Manfaat Legalitas Perseroan Perorangan

Dalam pemaparan materinya, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan hadir sebagai terobosan hukum yang memberi kepastian status badan hukum bagi UMK dengan skema yang sangat praktis.

Proses pendaftaran Perseroan Perorangan dapat dilakukan secara mandiri melalui portal resmi Administrasi Hukum Umum (AHU) Online tanpa memerlukan akta notaris. Pemohon cukup menyiapkan dokumen kependudukan dasar, yakni KTP, NPWP, serta alamat pos el (e-mail) aktif. Setelah seluruh data administratif tervalidasi, sistem akan langsung menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum.

Di samping memberikan perlindungan hukum dan memisahkan harta pribadi dari aset perusahaan, status badan hukum resmi ini membuka akses yang lebih luas bagi pelaku usaha terhadap fasilitas perbankan, skema pembiayaan, serta kemudahan perizinan edar. Meski demikian, para pemilik usaha diingatkan untuk tetap tertib administrasi dengan menjalankan kewajiban pembukuan serta menyampaikan laporan keuangan berkala melalui portal AHU.

Rencana Aksi dan Penguatan Kemitraan

Rangkaian diskusi interaktif dalam rakor tersebut menyoroti sejumlah kendala praktis di lapangan, seperti tata cara pembukuan sederhana, ketentuan perpajakan, pemisahan kepemilikan aset, hingga teknis pelaporan tahunan. Menanggapi masukan para peserta, jajaran UMKM mengusulkan penyusunan modul panduan praktis serta pelibatan instansi teknis lain, seperti Direktorat Jenderal Pajak dan BPOM.

Baca Juga: Soal Pemblokiran Akun AHU Notaris, MPDN Kubu Raya Gelar Pemeriksaan dan Evaluasi

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan segera melakukan pemetaan terhadap unit UMKM yang berpotensi mendaftarkan usahanya menjadi Perseroan Perorangan. Kemenkum Kalbar juga bersiap menggelar lokakarya pendampingan lanjutan serta menyusun bahan edukasi yang komprehensif guna mempercepat penguatan daya saing ekonomi daerah.

Editor : Miftahul Khair
komunitas umkm Kanwil Kemenkum Kalbar Perseroan Perorangan