
PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat menuntaskan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Landak terkait penetapan batas wilayah desa, Kamis (24/9).
Langkah penyelarasan regulasi daerah ini difokuskan untuk memberikan kepastian hukum batas administrasi, mencegah klaim sengketa lahan, serta menjamin kelancaran layanan publik di tingkat desa.
Rapat harmonisasi yang berlangsung di Ruang Edward Omar Sharif Hariej Kanwil Kemenkum Kalbar tersebut dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dini Nursilawati. Agenda ini melibatkan perwakilan Pemerintah Kabupaten Landak, Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, Badan Pertanahan Nasional (BPN), perangkat kecamatan dan desa, serta Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Adapun empat Raperbup Landak yang diselaraskan meliputi Raperbup Batas Desa Sebangki (Kecamatan Sebangki), Raperbup Batas Desa Rantau Panjang (Kecamatan Sebangki), Raperbup Batas Desa Sungai Segak (Kecamatan Sebangki), dan Raperbup Penetapan Segmen Batas Desa Saham (Kecamatan Sengah Temila) dengan Desa Agak (Kecamatan Sebangki).
Baca Juga: Perluas Kemudahan Izin Usaha, Kanwil Kemenkum Kalbar Rangkul 18 Komunitas UMKM di Pontianak
Plh. Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dini Nursilawati, menekankan pentingnya kerapian tata kelola penetapan batas desa agar selaras dengan hirarki hukum di atasnya. Penentuan titik koordinat dan peta wilayah wajib mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Landak, Theresia Limawardani, menjelaskan bahwa ketegasan batas desa menjadi fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan.
Beberapa isu krusial di lapangan, seperti perbedaan klaim titik koordinat di Desa Rantau Panjang serta belum adanya kesepakatan musyawarah antara Desa Saham dan Desa Agak, kini diselesaikan melalui payung hukum Peraturan Bupati. Selain meredam konflik horisontal, penetapan batas definitif ini bertindak sebagai penopang Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) secara geospasial.
Dalam pembahasan teknis, tim perancang menyepakati Raperbup Desa Sungai Segak sebagai acuan umum bagi Raperbup Desa Sebangki dan Rantau Panjang lantaran memiliki kemiripan substansi. Secara keseluruhan, keempat rancangan telah disesuaikan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022 serta Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, meski pencocokan koordinat akhir tetap dikoordinasikan bersama Biro Pemerintahan Setda Kalbar.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Melawi, Sesuaikan Kelembagaan Sekolah dengan Dapodik
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, mendorong agar pembentukan produk hukum daerah ini mampu menciptakan ketertiban administrasi pemerintahan desa di Kabupaten Landak.
Rangkaian harmonisasi terhadap empat Raperbup Landak ini dinyatakan tuntas dan akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Selesai Harmonisasi sebagai syarat pengundangan regulasi daerah.