Cegah Karhutla dan Akomodasi Kearifan Lokal, Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Melawi

Miftahul Khair • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 16:23 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperbup Melawi tentang tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan pada Kamis (24/9). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperbup Melawi tentang tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan pada Kamis (24/9). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Melawi, Kamis (24/9).

Regulasi yang dibahas mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Langkah ini ditempuh guna menciptakan kepastian hukum yang mampu melindungi ekosistem lingkungan tanpa mengabaikan tradisi bercocok tanam masyarakat setempat.

Rapat harmonisasi yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar tersebut melibatkan perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten Melawi, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.

Baca Juga: Ikuti Evaluasi B09, Kanwil Kemenkum Kalbar Pacu Percepatan Target Kinerja dan Anggaran 2026

Dalam sambutan Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora yang dibacakan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Dini Nursilawati, ditegaskan pentingnya keseimbangan antara penegakan aturan lingkungan dan penghormatan terhadap norma sosial budaya warga.

Penyusunan Raperbup ini diarahkan untuk memastikan kejelasan kewenangan instansi terkait, keselarasan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta efektivitas implementasinya di lapangan.

Dalam pembahasan teknis, materi Raperbup Melawi disesuaikan dengan aturan nasional terkini, yakni Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026. Kedua regulasi tersebut memperketat pengendalian karhutla serta melarang aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar pada kondisi risiko kebakaran tinggi.

Tim harmonisasi mencermati pasal demi pasal untuk merapikan substansi, kesesuaian norma hukum, hingga tata teknik pembentukan peraturan perundang-undangan agar tidak timbul pertentangan antaraturan.

Baca Juga: Cegah Sengketa Wilayah, Kemenkum Kalbar Harmonisasi Empat Raperbup Batas Desa di Landak

Dari hasil penelaahan menyeluruh, Raperbup Melawi dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya setelah Pemkab Melawi melakukan penyempurnaan sesuai catatan pembahasan. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi.

Sinergi regulasi ini diharapkan menjadi panduan baku bagi Pemkab Melawi dan masyarakat dalam mencegah serta menanggulangi ancaman karhutla secara terpadu, terukur, dan berkelanjutan.

Editor : Miftahul Khair
raperbup melawi pembukaan lahan kearifan lokal Kanwil Kemenkum Kalbar