PONTIANAK POST - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah bersama BNNK Kotawaringin Barat dan Satresnarkoba Polres Lamandau menggagalkan pengiriman lebih dari satu kilogram sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Kalimantan Tengah.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika pada Jumat (28/8) malam. Tim gabungan kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Lamandau untuk memantau kendaraan yang diduga membawa narkotika dari arah Kalimantan Barat.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalimantan Tengah Kombes Pol Abdul Rasyid mengatakan petugas melihat mobil Daihatsu Ayla hitam bernomor polisi KH 1408 AF melintas di kawasan Simpang Polres Lamandau sekitar pukul 01.00 WIB.
“Kendaraan tersebut terlihat ragu saat melihat keberadaan petugas,” kata Abdul Rasyid di Palangka Raya, Kamis (24/9).
Baca Juga: Polda Kalbar Ungkap Dua Kasus Narkotika, Sita Hampir 2 Kilogram Sabu
Pengemudi tidak mengindahkan perintah berhenti dan terus melaju ke arah Simpang Runtu, Kabupaten Kotawaringin Barat. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga sekitar pukul 04.00 WIB.
Mobil tersebut akhirnya berhenti di Jalan A. Yani Km 32, Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, setelah mengalami pecah ban depan sebelah kanan.
Sabu Ditemukan Setelah Pemeriksaan Lanjutan
Saat diamankan, SR berada di dalam kendaraan bersama istri dan anaknya. Pemeriksaan awal tidak menemukan narkotika di dalam mobil.
Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap perjalanan dan barang yang dibawa SR.
“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, SR mengaku mengambil sabu tersebut di Kampung Beting, Kota Pontianak. Barang itu kemudian dibawa menuju Kalimantan Tengah untuk diedarkan,” ucapnya.
SR kemudian menunjukkan lokasi tempat barang tersebut dibuang di sekitar Jalan A. Yani Km 30, Desa Runtu.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan tas belanja yang berisi plastik kresek hitam dan tas warna hijau army.
Dari plastik kresek hitam ditemukan 10 paket sabu dengan berat sekitar 1.002 gram. Sementara itu, enam paket lainnya dengan berat 7,94 gram ditemukan di dalam tas hijau army.
Total barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp2,5 miliar.
Baca Juga: Membongkar Jaringan Narkotika di Kalbar: Hampir Dua Kilogram Sabu Masuk dari Perbatasan
Polisi Kembangkan Dugaan Jaringan
SR diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Ia mengaku telah beberapa kali mengantarkan dan mengedarkan sabu dengan imbalan puluhan juta rupiah.
Barang tersebut rencananya diedarkan di wilayah Kotawaringin Timur. BNNP Kalimantan Tengah masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Petugas juga mendalami keterkaitan SR dengan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi hingga lintas negara.
“Ini luar biasa. Tangkapan ini hasil kolaborasi bersama dalam mengungkap jaringan narkoba di Kalteng yang merusak Kalteng. Barang ini sangat menghancurkan,” tegas Rasyid.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara