PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat mendorong penguatan pembentukan regulasi daerah serta sinergi lintas sektor guna mengatasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Komitmen tersebut mengemuka dalam dialog terbuka bertajuk “Upaya Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan demi Kelestarian Alam dan Masa Depan Kalimantan Barat” yang digelar di Istana Kadriah Kesultanan Pontianak, Kamis (24/9/2026).
Dalam forum dikemas santai melalui agenda Ngopi Bareng tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sultan Pontianak IX, Syarif Melvin Alkadrie, serta dihadiri jajaran pemangku kepentingan lintas sektor, mulai dari unsur pemerintah daerah, legislatif, akademisi, organisasi kemasyarakatan, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Gandeng LBH Edukasi Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Binaan Rutan Pontianak
Syarif Melvin Alkadrie menegaskan bahwa dialog inklusif ini dirancang sebagai wadah bersama untuk menyerap gagasan, pengalaman lapangan, serta formulasi taktis pencegahan karhutla demi menjaga ekosistem Kalimantan Barat secara berkelanjutan.
Soroti Pembenahan Tata Kelola Air dan Pendataan Lahan
Diskusi interaktif tersebut membedah sejumlah isu krusial di lapangan, antara lain urgensi pendataan dan pemetaan akurat terhadap lahan terdampak kebakaran, peningkatan peran aktif struktur pemerintah tingkat bawah, hingga pembenahan tata kelola serta manajemen air di wilayah Kota Pontianak dan sekitarnya.
Para peserta menekankan bahwa penyelesaian krisis ekologi karhutla tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan butuh keterpaduan kebijakan interdisipliner yang mengikat seluruh pihak.
Komitmen Penyelarasan Produk Hukum Daerah
Merespons dinamika dialog, Kanwil Kemenkum Kalbar menyatakan kesiapannya untuk mengawal dari sisi legalitas dan penyelarasan peraturan. Dukungan ini diwujudkan melalui pelaksanaan tugas fungsi pembentukan produk hukum, mencakup verifikasi, inventarisasi, harmonisasi, hingga evaluasi regulasi daerah agar tetap selaras dengan regulasi nasional.
Baca Juga: Dorong UMKM Transformasi ke Korporasi, Kemenkum Kalbar Kenalkan Perseroan Perorangan
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyambut baik hasil dialog tersebut dan menginstruksikan jajarannya untuk menindaklanjuti poin-poin kesepakatan bersama pemerintah daerah. Pokok-pokok pikiran dari Kesultanan Pontianak dan para tokoh masyarakat ini akan dijadikan bahan masukan krusial dalam penyusunan produk hukum daerah yang responsif, berkeadilan, dan efektif menekan potensi karhutla di Kalimantan Barat.
Editor : Miftahul Khair