Perkuat Akses Keadilan Desa, Kemenkum Kalbar Gelar Penyuluhan Posbankum di 4 Kabupaten

Miftahul Khair • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 09:33 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar penyuluhan hukum bagi perangkat Posbankum di 4 kabupaten pada Kamis (24/9). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar penyuluhan hukum bagi perangkat Posbankum di 4 kabupaten pada Kamis (24/9). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat terus memperkokoh peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan sebagai garda terdepan pelayan hukum masyarakat. Komitmen ini diwujudkan lewat pembekalan dan penyuluhan hukum intensif bagi para perangkat Posbankum yang tersebar di Kabupaten Kapuas Hulu, Sekadau, Bengkayang, dan Sanggau, Kamis (24/9).

​Kegiatan yang digelar secara hibrida dari Ruang Rapat Edward Omar Sharif Hiariej Kanwil Kemenkum Kalbar ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan. Agenda tersebut diikuti secara antusias oleh puluhan perangkat desa dan kelurahan melalui sambungan Zoom Meeting.

​Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasi tinggi atas dedikasi para petugas Posbankum yang selama ini berhadapan langsung dengan dinamika persoalan hukum warga di tingkat akar rumput.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar dan Kesultanan Pontianak Bersinergi Perkuat Regulasi Pencegahan Karhutla

​"Penguatan kapasitas perangkat Posbankum sangat krusial agar mereka mampu memberikan edukasi, konsultasi awal, hingga pendampingan hukum yang inklusif dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat di pelosok daerah," ujar Jonny.

​Edukasi KUHP Baru dan Ketertiban Umum

​Sesi pembekalan menghadirkan dua penyuluh hukum ahli dari Kanwil Kemenkum Kalbar. Penyuluh Hukum Ahli Muda Utin Putri Novi Lestari membawakan materi seputar sosialisasi dan strategi optimalisasi peran Posbankum dalam memitigasi potensi tindak pidana yang mengganggu ketertiban umum di lingkungan desa.

​Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Muda Badaruddin memaparkan transformasi substansi KUHP Nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pemahaman dasar atas pembaruan hukum pidana ini dinilai amat penting bagi pengelola Posbankum agar dapat memberikan wawasan yang tepat saat melakukan advokasi non-litigasi.

​Forum berlangsung interaktif dengan membedah berbagai studi kasus hukum lokal yang kerap dijumpai masyarakat desa, mulai dari sengketa antarwarga hingga penanganan ketertiban lingkungan.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Gandeng LBH Edukasi Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Binaan Rutan Pontianak

​Sebagai langkah berkesinambungan, Kanwil Kemenkum Kalbar menjadwalkan agenda pembinaan berkala guna memastikan Posbankum di seluruh wilayah Kalimantan Barat benar-benar berfungsi sebagai jembatan keadilan yang responsif, terpercaya, dan bermanfaat nyata.

Editor : Miftahul Khair
posbankum Kanwil Kemenkum Kalbar