Kemenkum Kalbar Dampingi Pemkab Sekadau, Dorong Payung Hukum Perlindungan KI Inisiatif DPRD

Miftahul Khair • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 09:38 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menerima kunker dan konsultasi Sekretariat DPRD bersama Bapperida Sekadau pada Kamis (24/9). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menerima kunker dan konsultasi Sekretariat DPRD bersama Bapperida Sekadau pada Kamis (24/9). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat menerima kunjungan kerja dan konsultasi dari Sekretariat DPRD bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Sekadau, Kamis (24/9).

​Pertemuan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Kalbar tersebut berfokus pada konsultasi teknis perencanaan dan pembentukan Peraturan Daerah (Perda), khususnya rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) inisiatif DPRD.

​Agenda diskusi dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, dengan didampingi Tim Pokja 1 Pengharmonisasian. Dari pihak daerah, hadir Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Sekadau Ernawati beserta jajaran, serta perwakilan Bapperida Kabupaten Sekadau Ropiana dan Santi.

Baca Juga: Perkuat Akses Keadilan Desa, Kemenkum Kalbar Gelar Penyuluhan Posbankum di 4 Kabupaten

​Penyelarasan Dokumen Propemperda dan Tertib Administrasi

​Dalam pembahasan, Lanang Dwi Kurniawan memberikan panduan teknis terkait alur penyusunan Raperda inisiatif DPRD, pemenuhan kelengkapan berkas pengharmonisasian, hingga kesesuaian judul Raperda dengan dokumen Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah disahkan.

​Lanang menggarisbawahi pentingnya tertib administrasi apabila terdapat usulan perubahan judul atau penyesuaian materi Raperda di tengah jalan. Setiap perubahan wajib disertai penjelasan tertulis serta penyesuaian dokumen perencanaan resmi guna mencegah hambatan yuridis maupun administratif pada tahapan harmonisasi lanjutan.

​Dorong Naskah Akademik Berbasis Potensi Daerah

​Merespons inisiatif Bapperida dan DPRD Kabupaten Sekadau yang merancang Raperda Fasilitasi Perlindungan KI, Kanwil Kemenkum Kalbar menyambut positif langkah maju tersebut. Tim perancang menekankan agar penyusunan Naskah Akademik (NA) benar-benar didasarkan pada pemetaan potensi lokal, batas kewenangan pemerintah daerah, serta kajian sosiologis yang komprehensif.

​Sebagai tindak lanjut, Sekretariat DPRD Kabupaten Sekadau bersama Bapperida akan merapikan dan melengkapi dokumen pendukung Raperda sebelum diserahkan kembali ke Kanwil Kemenkum Kalbar untuk memasuki tahap harmonisasi formal.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar dan Kesultanan Pontianak Bersinergi Perkuat Regulasi Pencegahan Karhutla

​Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberikan asistensi hukum bagi pemerintah daerah dan DPRD di Kalimantan Barat. Pendampingan ini diharapkan mampu melahirkan regulasi daerah berkualitas yang memberikan kepastian hukum sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pelindungan kekayaan intelektual.

Editor : Miftahul Khair
perda KI Kanwil Kemenkum Kalbar DPRD Sekadau