PONTIANAK POST — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat, Rasmidi, menegaskan pencabutan regulasi terkait pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal oleh Pemerintah Provinsi Kalbar bukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022.
Menurut Rasmidi, regulasi yang dicabut Gubernur Kalbar adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2020. Sementara Perda Nomor 1 Tahun 2022 tetap berlaku.
Rasmidi menjelaskan, sebelum Perda Nomor 1 Tahun 2022 diterbitkan, Pemprov Kalbar terlebih dahulu menerbitkan Pergub Nomor 103 Tahun 2020 yang mengatur pembukaan area lahan pertanian berbasis kearifan lokal.
Baca Juga: Temui Massa Aksi, Ria Norsan Tegaskan Perda Pembukaan Lahan Dibuat untuk Lindungi Masyarakat
Setelah Perda Nomor 1 Tahun 2022 diterbitkan, menurut dia, keberadaan Pergub 103/2020 perlu disesuaikan karena regulasi daerah yang lebih tinggi telah mengatur hal serupa. "Yang dicabut itu bukan perda, tetapi Pergub Nomor 103 Tahun 2020," kata Rasmidi.
Ia menegaskan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tetap eksis dan berlaku sepanjang tidak ada perubahan atau pencabutan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Apalagi, DPRD Kalbar bersama Pemprov saat ini juga membahas penyusunan Pergub baru sebagai aturan pelaksana Perda Nomor 1 Tahun 2022. "Artinya bukan dicabut, tetapi malah diperkuat dengan pergub yang baru," ujarnya.
Ia meminta pemerintah daerah menyampaikan informasi tersebut secara terbuka kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai regulasi pembukaan lahan berbasis kearifan lokal. (den)
Editor : Miftahul Khair