Raperda Pengelolaan Aset Daerah Singkawang Mulai Disusun, Pemkot Gelar Public Hearing

Hari Kurniathama • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 12:54 WIB
Kegiatan public hearing dalam rangka penyusunan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Jumat (25/9).
Kegiatan public hearing dalam rangka penyusunan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Jumat (25/9).

PONTIANAK POST – Pemerintah Kota Singkawang menggelar public hearing penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Jumat (25/9).

Kegiatan menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Tim Ahli LPPM Universitas Tanjungpura Pontianak Hermansyah, Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN Muhammad Fadil, Ahli Hukum Pidana Moch. Jasin dan Ahli Hukum Perdata Sri Wahyuni.

Hermansyah mengatakan Raperda tersebut penting karena aset Kota Singkawang cukup banyak, termasuk aset yang diserahkan Kabupaten Sambas dan Bengkayang setelah pemekaran.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN: HGU Perusahaan Bisa Dibatalkan Jika Lahan Dibakar

Menurutnya, sebagian aset tersebut belum tertata dan masih tersebar di berbagai lokasi. Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian besar masih dikuasai pihak ketiga.

“Belum lagi penyerahan tanpa dibarengi bukti-bukti kepemilikan. Sehingga Pemkot Singkawang menginisiasi untuk mempersiapkan peraturan agar nanti aset-aset daerah ini bisa dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan penataan aset dilakukan dari sisi administrasi agar seluruh aset dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Dengan adanya Perda yang jelas, maka Kepala OPD tidak perlu ragu dan takut dengan hukum dan sebagainya,” katanya.

Baca Juga: Sintang Kejar Kelengkapan Eviden Penilaian KPK, Seluruh OPD Diminta Bergerak Cepat

Ia berharap Raperda BMD segera dirampungkan dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari narasumber dan peserta public hearing. Menurutnya, regulasi tersebut juga dapat menjadi dasar pemanfaatan aset daerah sebagai sumber pendapatan.

Ahli Hukum Pidana Moch. Jasin mengatakan penyusunan perda harus mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Ia meminta Pemkot Singkawang melibatkan masyarakat untuk memberikan saran dan masukan serta melengkapi kajian akademik sebelum Raperda disahkan. Setelah ditetapkan, regulasi tersebut juga perlu disosialisasikan kepada masyarakat.

Sementara itu, Muhammad Fadil mengatakan pengamanan aset harus diawali dengan memastikan lokasi dan penguasaan fisik aset. Ia menyebut aset tetap dapat disertifikatkan sepanjang terdapat penguasaan fisik sesuai Pasal 115 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

Untuk pemanfaatan aset, menurutnya dapat menggunakan perjanjian pemanfaatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PP Nomor 18 Tahun 2021 serta Pasal 44 dan 45 Permen Nomor 18 Tahun 2021.

Ahli Hukum Perdata Sri Wahyuni menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pemanfaatan aset daerah, termasuk bagi investor.

“Jangan sampai ketika masa perjanjiannya belum selesai, kalau sudah dinyatakan kerugian negara akan menyebabkan para investor yang mau berinvestasi berpikir dua kali. Karena dinilai tidak ada kepastian hukum,” katanya.

Ia menyarankan persoalan yang beririsan antara ranah perdata dan pidana terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme perdata.

“Selesaikan dulu secara perdata, baru pidananya,” pungkasnya.(har)

Editor : Hanif
Raperda Aset Daerah Pengelolaan BMD Aset Daerah Singkawang Public Hearing pemkot singkawang