PONTIANAK POST – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Anak Indonesia Bersatu (GAIB) Kalimantan Barat menyoroti penanganan perkara peredaran oli palsu yang saat ini telah memasuki persidangan. GAIB menilai pengusutan perkara tersebut tidak seharusnya berhenti pada pihak yang diduga sebagai distributor atau penampung, tetapi perlu ditelusuri hingga sumber barang.
Ketua DPD GAIB Kalbar, Rudi Supriadi, mengatakan pihaknya menyayangkan proses penanganan perkara yang menurut pemantauan mereka berlangsung sejak Juli 2025 hingga September 2026 tersebut.
Menurutnya, aparat penegak hukum (APH) perlu mengusut lebih jauh asal-usul oli palsu yang beredar di masyarakat. Terlebih, kata dia, dalam fakta persidangan terdapat saksi dari luar Pontianak yang disebut pernah menyerahkan atau menerima barang dari terdakwa. “Kami menyayangkan kasus oli palsu ini. Seharusnya bukan distributor dan penampung saja yang menjadi tersangka dan terdakwa, tetapi dari mana barang itu didapat juga harus diusut,” kata Rudi di Pontianak, baru-baru ini
Baca Juga: Polisi Bongkar Pabrik Oli Palsu di Cengkareng, Produksi Capai Berton-ton
Rudi mengatakan, pihaknya menangkap adanya keresahan masyarakat terhadap penanganan perkara tersebut. GAIB, lanjutnya, mempertanyakan mengapa sejauh ini hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian menjadi terdakwa.
Ia berharap kepolisian dan kejaksaan dapat menelusuri dugaan mata rantai peredaran oli palsu tersebut hingga ke pihak yang berada di belakangnya.
“Kami berharap APH mengusut ini karena jaringan. Apalagi dalam fakta persidangan, ada saksi yang dipanggil dari luar Pontianak, kemudian sudah mengaku pernah menerima barang dari terdakwa sekarang ini. Kenapa tidak diteruskan dan malah diputus mata rantai oleh penegakan hukum di wilayah Kalbar?” ujarnya.
Selain proses pengusutan, GAIB juga mempersoalkan tuntutan terhadap terdakwa. Rudi menyebut perkara tersebut didakwakan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yakni Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f juncto Pasal 62.
Menurutnya, ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun. Ia mempertanyakan tuntutan jaksa yang disebut hanya tiga tahun penjara.
Baca Juga: 7 Cara Membedakan Oli Motor Asli dan Palsu, Jangan Cuma Lihat Harga
“Kalau merujuk pasal ini, diancam pidana lima tahun. Kenapa tuntutannya hanya tiga tahun? Seharusnya merugikan banyak masyarakat, apalagi pelaksanaannya bisa saja beberapa tahun,” katanya.
Rudi juga menyinggung penggunaan Undang-Undang Nomor 7 yang menurutnya turut memuat ancaman pidana maksimal lima tahun. Karena itu, ia menilai tuntutan tersebut perlu menjadi perhatian dalam melihat dampak perkara terhadap masyarakat.
“Ini kan aneh dan mencurigakan, ancaman lima tahun kenapa dituntut tiga tahun. Lalu yang seharusnya menjadi pihak terkait malah dijadikan saksi,” ujarnya.
GAIB, kata Rudi, tidak ingin perkara tersebut berhenti pada satu terdakwa. Menurutnya, pengusutan perlu menjawab sejumlah pertanyaan, termasuk berapa lama oli palsu telah beredar dan berapa banyak masyarakat yang kemungkinan menggunakan produk tersebut.
“Dampaknya yang dialami masyarakat, siapa yang akan bertanggung jawab? Berapa lama pelaku ini berbuat, mengedarkan oli palsu, dan berapa banyak masyarakat yang menggunakan oli ini?” katanya.
Ia menilai penanganan perkara harus memberikan efek jera agar peredaran oli palsu tidak kembali terjadi. Rudi juga mengatakan GAIB akan terus memantau proses hukum tersebut hingga putusan hakim.
“Kami, sebagai lidah masyarakat, akan terus mengamati perkara ini sampai vonis hakim. Kami akan melakukan hal-hal yang diperlukan jika ada upaya untuk menenggelamkan, tentu berdasarkan bukti dan fakta di lapangan,” tegasnya. (mse)