PONTIANAK POST - Satuan pendidikan di bawah naungan Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak, baik negeri maupun swasta dapat kembali melakukan proses belajar mengajar secara tatap muka, mulai Senin, 28 September 2026 untuk semua jenjang.
Ruslan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak mengatakan, keputusan ini diambil karena mulai membaiknya kondisi udara di Kota Pontianak. "Melihat kondisi udara serta cuaca yang mulai berangsur membaik, maka pembelajaran dapat dilaksanakan secara tatap muka mulai Senin, 28 September 2026 untuk semua jenjang," jelasnya di Pontianak, Minggu (27/9).
Ruslan mengatakan keputusan ini akan disesuaikan kembali mengikuti perkembangan cuaca dan udara di Kota Pontianak. Apabila kabut asap kembali tebal serta terjadi penurunan kualitas udara, maka yang diutamakan adalah kelas VI jenjang MI, kelas IX jenjang MTs dan kelas XI jenjang Aliyah. "Ini pun terbatas hingga pukul 12.00 WIB," ungkapnya.
Baca Juga: Sekolah di Pontianak Bisa Kembali Tatap Muka Mulai 28 September, Ini Syarat Ketatnya
Dalam pembelajaran tatap muka, bila dilakukan secara normal maka dilaksanakan sebagaimana biasanya. Namun, jika pembelajaran terbatas maka peserta didik wajib menggunakan masker dan mengonsumsi air putih.
"Untuk beberapa waktu kedepan tetap mengurangi kegiatan diluar kelas dan fokus kegiatan belajar mengajar dalam ruangan saja. Begitu pula ekstra kurikuler diimbau terbatas," ungkapnya.
Ia juga mengimbau untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan RA, MI, MTs dan MA. "Mari mendukung gerakan penghijauan dan pola hidup bersih sehat," pungkasnya. (mrd)
Editor : Miftahul Khair