PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Langkah strategis ini diwujudkan melalui rapat koordinasi bersama jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang di Aula Polres Bengkayang, Sabtu (26/9).
Pertemuan tersebut difokuskan pada penguatan mitigasi dan penindakan atas potensi pelanggaran hukum KI di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia, khususnya yang terhubung melalui pintu perbatasan Jagoi Babang.
Hadir memimpin delegasi, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida Wahid, Plt. Kepala Bidang Pelayanan KI, Tim Pelayanan KI, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta jajaran Humas. Kedatangan rombongan disambut oleh Wakapolres Bengkayang beserta Pejabat Utama (PJU) dan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkayang.
Baca Juga: Cegah Karhutla dan Akomodasi Kearifan Lokal, Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Melawi
Wakapolres Bengkayang mengapresiasi kolaborasi aktif ini guna menyamakan persepsi penanganan laporan tindak pidana KI di lapangan agar berjalan terukur sesuai regulasi.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menggarisbawahi bahwa pelindungan KI tidak cukup berhenti pada penerbitan sertifikat pendaftaran, melainkan membutuhkan penegakan hukum yang konkret.
"Bengkayang memiliki posisi strategis karena berbatasan langsung dengan Malaysia, khususnya melalui kawasan Jagoi Babang. Kondisi ini memerlukan perhatian bersama terhadap potensi peredaran barang bermerek palsu dan berbagai bentuk pelanggaran Kekayaan Intelektual. Melalui sinergi dengan Polres Bengkayang, kami ingin memastikan upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran KI dapat berjalan secara efektif sesuai kewenangan masing-masing," tegas Jonny.
Sinergi PPNS dan Penyidik Polri
Jonny menerangkan bahwa penguatan kolaborasi teknis antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KI Kanwil Kemenkum Kalbar dan penyidik Polri mencakup seluruh tahapan hukum—mulai dari penerimaan aduan, pemeriksaan awal, pemenuhan unsur pidana, hingga fasilitasi keterangan saksi ahli.
Baca Juga: Ikuti Evaluasi B09, Kanwil Kemenkum Kalbar Pacu Percepatan Target Kinerja dan Anggaran 2026
Di samping aspek represif, kegiatan ini menekankan pentingnya edukasi publik terkait Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Indikasi Geografis, Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), serta kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik untuk kepentingan komersial.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid, menyoroti potensi besar ekspresi budaya tradisional dan karya cipta lokal Bengkayang yang memerlukan pendaftaran resmi agar tidak diklaim secara ilegal.
Pembahasan Isu Aktual dan Pencatatan Hak Cipta Lagu
Diskusi interaktif antara kedua instansi membedah sejumlah isu krusial di wilayah perbatasan, antara lain penanganan peredaran pakaian dan kosmetik impor bermerek palsu, mekanisme penyelesaian sengketa melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), hingga kepemilikan hak cipta atas musik yang digubah menggunakan teknologi Kecerdasan Buatan (AI).
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, Kanwil Kemenkum Kalbar memberikan pendampingan langsung pendaftaran dan pencatatan Hak Cipta atas lagu berjudul "Semangat Bhayangkara" karya Wakapolres Bengkayang. Langkah ini menjadi wujud nyata pemenuhan hak perlindungan hukum bagi setiap insan kreatif di daerah.