PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang, rancangan regulasi ini ditargetkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Langkah strategis tersebut dibahas dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Jumat (25/9). Hadir memimpin delegasi, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum beserta jajaran.
Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang Debit, Sekretaris DPRD, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), anggota Komisi II dan III, serta perwakilan Bagian Hukum Setda Bengkayang.
Baca Juga: Gelorakan Ekonomi Daerah, Kemenkum Kalbar Serahkan Sertifikat IG Tikar Bidai Bengkayang
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa KI merupakan instrumen krusial dalam pembangunan ekonomi daerah. Menurutnya, inovasi, tradisi, dan kreativitas masyarakat Bengkayang membutuhkan payung hukum yang kuat agar dapat memberikan nilai tambah secara ekonomi.
“Pelindungan Kekayaan Intelektual tidak boleh berhenti pada penerbitan sertifikat. Karya dan inovasi masyarakat harus dapat dimanfaatkan secara ekonomi, membuka peluang usaha, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, diperlukan dukungan regulasi daerah yang mampu memperkuat pelindungan sekaligus mendorong pemanfaatan Kekayaan Intelektual,” ujar Jonny.
Sinergi Ekosistem Digital dan Dukungan Pemda
Jonny menambahkan, meski Kemenkum telah menghadirkan kemudahan layanan pendaftaran KI berbasis elektronik berskala nasional, peran aktif pemerintah daerah (Pemda) tetap sangat dibutuhkan. Pemda berperan sebagai fasilitator yang menggerakkan pendataan potensi lokal, pendampingan pendaftaran bagi UMKM, hingga komersialisasi produk berbasis KI dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Merespons usulan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Debit, menyambut positif dorongan Kanwil Kemenkum Kalbar. Ia menyatakan komitmen legislatif untuk mengawal pengusulan Rancangan Perda (Raperda) Fasilitasi Pelindungan KI ke dalam Propemperda 2027. Hal senada diungkapkan Ketua Bapemperda yang siap mendorong kesiapan teknis dan alokasi anggaran penyusunan regulasi daerah tersebut.
Baca Juga: Sinergi Perbatasan, Kemenkum Kalbar dan Polres Bengkayang Perkuat Penegakan Hukum KI
Momentum Capaian KI Kabupaten Bengkayang
Dalam forum yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar memberikan apresiasi atas tren positif pencatatan KI di Kabupaten Bengkayang. Dua capaian yang patut disorot adalah pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Tikar Bidai Bengkayang dan terdaftarnya merek kolektif "JABANE" milik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Babane—menjadikannya merek kolektif KDMP pertama di Kalimantan Barat.
Kedua prestasi ini menjadi bukti nyata bahwa potensi KI lokal mampu bersaing dan berkembang jika mendapat dukungan kebijakan yang tepat dari pemerintah daerah.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Bengkayang melalui Bapemperda akan segera mengoordinasikan persiapan pengusulan Raperda. Di sisi eksekutif, Pemkab Bengkayang bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) akan memulai tahap inventarisasi potensi KI lokal sebagai fondasi penyusunan regulasi. Kanwil Kemenkum Kalbar memastikan akan terus memberikan pendampingan dan harmonisasi Raperda agar produk hukum yang dihasilkan mampu mendorong iklim ekonomi kreatif yang sehat di Bengkayang.