PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat terus memperkuat pelindungan inovasi dan produk unggulan daerah dengan mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Bengkayang. Regulasi strategis ini ditargetkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Upaya tersebut dimatangkan melalui rapat koordinasi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang di Ruang Rapat Wakil Bupati Bengkayang, Jumat (25/9). Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora, serta dipandu oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida Wahid.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menekankan bahwa pembentukan Perda KI merupakan langkah fundamental untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus mengoptimalkan nilai ekonomi dari kreativitas masyarakat setempat.
Baca Juga: Gagas Perda Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Kalbar Gandeng DPRD Bengkayang
"Kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat Bengkayang harus mendapatkan pelindungan hukum sekaligus memberikan manfaat ekonomi. Melalui pembentukan Perda ini, kita ingin memastikan karya, inovasi, produk unggulan, dan kekayaan budaya daerah tidak hanya terlindungi, tetapi juga mampu meningkatkan daya saing UMKM, mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, serta memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat," ujar Jonny.
Ruang lingkup fasilitasi KI dalam rancangan regulasi ini akan mencakup Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) seperti pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, hingga Kekayaan Intelektual Personal yang meliputi merek, paten, desain industri, dan hak cipta.
Bapperida Didapuk Sebagai Sektor Pengampu
Dalam diskusi lintas instansi tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Bengkayang disepakati sebagai perangkat daerah pengampu utama dalam penyusunan Raperda. Perwakilan Bapperida, Lepiana, menegaskan krusialnya dukungan sinkronisasi data dari seluruh instansi agar regulasi disusun secara akurat sesuai potensi kewilayahan.
Dukungan serupa datang dari Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkayang, Item. Ia menilai bahwa pelindungan KI akan mereduksi potensi konflik sengketa kepemilikan karya sekaligus memberi dampak keekonomian yang nyata bagi pelaku usaha. Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkayang memastikan hasil koordinasi ini segera dilaporkan kepada Sekretaris Daerah untuk diproses secara administratif masuk ke Propemperda 2027.
Baca Juga: Gelorakan Ekonomi Daerah, Kemenkum Kalbar Serahkan Sertifikat IG Tikar Bidai Bengkayang
Menutup arahannya, Jonny menyatakan komitmen penuh lembaganya untuk mengawal pembentukan payung hukum ini.
"Kami berharap Perda ini nantinya menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk menghadirkan layanan fasilitasi kekayaan intelektual yang lebih mudah diakses masyarakat. Kanwil Kemenkum Kalbar siap mendampingi proses pembentukannya agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan daerah dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Bengkayang," tegas Jonny.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Bengkayang akan segera melaksanakan inventarisasi potensi KI komunal dan personal di masyarakat. Data tersebut akan diramu menjadi Naskah Akademik dengan merujuk pada pedoman substantif dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk memastikan harmonisasi regulasi yang ideal.