Bukan Cuma Urusan Titik Api, Suluh Cendikia ICMI Ingatkan Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla

Marsita Riandini • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 13:35 WIB
Petugas berupaya memadamkan karhutla. (Prokopim)
Petugas berupaya memadamkan karhutla. (Prokopim)

PONTIANAK POST – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak cukup ditangani ketika api sudah muncul. Pencegahan berbasis risiko, perlindungan kesehatan masyarakat, koordinasi antardaerah, serta penegakan hukum yang proporsional perlu ditempatkan dalam satu sistem penanganan yang terpadu.

Pandangan tersebut menjadi benang merah diskusi publik Suluh Cendikia Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia( ICMI) Part 1 bertema “Kebakaran Hutan dan Lahan di Pontianak, Bagaimana Dampak dan Penegakan Hukumnya?” yang digelar ICMI Orda Kota Pontianak secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (23/9) malam.

Forum tersebut mempertemukan perspektif kebencanaan, lingkungan hidup, hukum, dan akademik untuk membahas persoalan karhutla di Pontianak dan Kalimantan Barat secara lebih menyeluruh.

Baca Juga: Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Tayan Hulu Gencarkan Patroli Desa

Ketua ICMI Orda Kota Pontianak Samsul Hidayat, membuka kegiatan secara daring dari Beijing, Tiongkok. Dalam sambutannya, ia mengatakan Suluh Cendikia ICMI diharapkan menjadi ruang intelektual yang mempertemukan pengetahuan akademik dengan persoalan nyata yang sedang dihadapi masyarakat.

Menurut Samsul, dampak karhutla tidak dapat dilihat hanya dari luas lahan yang terbakar atau jumlah titik api. Kabut asap memiliki konsekuensi terhadap kesehatan, proses pendidikan, aktivitas ekonomi, lingkungan, dan kehidupan sosial masyarakat.

Karena itu, diperlukan cara pandang yang menempatkan pencegahan sebagai bagian penting dari tata kelola karhutla.

“Kita tidak cukup hanya berbicara tentang bagaimana api dipadamkan. Hal yang lebih mendasar adalah bagaimana risiko dapat dicegah, masyarakat terlindungi, dan hukum ditegakkan secara adil. Di sinilah kolaborasi pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat, dan masyarakat sipil menjadi penting,” kata Samsul.

Baca Juga: Jaga Lingkungan Bersama, Polsek Batang Tarang Gencarkan Sosialisasi Cegah Karhutla

Diskusi dipandu oleh Abu Bakar,sebagai moderator dan menghadirkan empat narasumber dari latar belakang keahlian yang berbeda.

Mereka adalah Ketua ICMI Orwil Kalimantan Barat sekaligus Gusti Hardiansyah, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak Much Yamin,  Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak Sy. Usmulyono,  serta Dosen Hukum dan Tatanegara IAIN Pontianak Sukardi,

Dalam paparannya, Gusti Hardiansyah, mengingatkan bahwa berkurangnya titik panas tidak seharusnya diartikan sebagai berakhirnya ancaman karhutla. Kalimantan Barat tetap memerlukan kewaspadaan karena risiko kebakaran dipengaruhi kondisi iklim sekaligus karakteristik bentang alam.

Ia memperkenalkan pentingnya pendekatan adaptive fire governance atau tata kelola kebakaran adaptif. Pendekatan ini menempatkan data, pemetaan risiko, kondisi lanskap, koordinasi antarlembaga, keterlibatan masyarakat, dan akuntabilitas sebagai bagian dari sistem pencegahan.

Dengan paradigma tersebut, keberhasilan tidak semata-mata dihitung dari seberapa cepat api dapat dipadamkan. Pemerintah dan masyarakat juga perlu memastikan kawasan yang pernah terbakar tidak mengalami kejadian yang sama secara berulang.

Sementara itu, Much Yamin,  menjelaskan bahwa Kota Pontianak memiliki karakteristik tersendiri dalam menghadapi karhutla. Kasus kebakaran lahan di dalam wilayah kota relatif terbatas dibandingkan sejumlah daerah lain, tetapi Pontianak dapat menerima dampak kabut asap dari kawasan sekitarnya.

Baca Juga: Rp20 Miliar Dana Pusat Masuk, Pemkab Kayong Utara Percepat Penanganan Karhutla dan Bencana Asap

Kondisi tersebut, menurut Kepala Pelaksana BPBD Kota Pontianak itu, menunjukkan pentingnya koordinasi lintas wilayah. Persoalan asap tidak berhenti pada batas administratif sehingga pencegahan dan mitigasi membutuhkan kerja bersama antardaerah.

Dari perspektif lingkungan,  Sy. Usmulyono,  menjelaskan bahwa perubahan kualitas udara menjadi salah satu dampak yang harus mendapat perhatian serius ketika terjadi karhutla.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak melakukan pemantauan melalui Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Informasi tersebut penting sebagai dasar untuk menentukan langkah mitigasi dan perlindungan masyarakat ketika kualitas udara mengalami penurunan.

Dampak pencemaran udara menjadi semakin penting karena berkaitan langsung dengan kesehatan, khususnya bagi anak-anak, lansia, dan kelompok masyarakat yang rentan terhadap gangguan pernapasan.

Baca Juga: Rp20 Miliar Dana Pusat Masuk, Pemkab Kayong Utara Percepat Penanganan Karhutla dan Bencana Asap

Sementara dari perspektif hukum, Sukardi,  menyoroti perlunya konsistensi sekaligus keadilan dalam penegakan hukum karhutla. Menurutnya, penanganan kasus kebakaran harus memperhatikan keterkaitan antara regulasi lingkungan hidup, kehutanan, perkebunan, ketentuan pidana, dan aturan di tingkat daerah.

Forum juga membahas perbedaan antara praktik pembakaran oleh korporasi dan penggunaan api secara terbatas dalam praktik masyarakat tradisional yang diakui berdasarkan ketentuan hukum dan kearifan lokal.

Pengakuan terhadap praktik masyarakat lokal tidak berarti pembakaran dapat dilakukan tanpa batas. Pencegahan penyebaran api, pembuatan sekat bakar, pengawasan, serta tanggung jawab pelaku tetap menjadi bagian penting yang harus dipenuhi.

Diskusi yang diikuti anggota ICMI dari sejumlah daerah, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat umum tersebut akhirnya mengerucut pada satu kebutuhan bersama: mengubah orientasi penanganan karhutla dari respons terhadap kejadian menuju pengelolaan risiko sebelum kebakaran terjadi.

ICMI Kota Pontianak mendorong penguatan integrasi data risiko karhutla, koordinasi berbasis lanskap, peningkatan kapasitas masyarakat, serta keterlibatan perguruan tinggi dalam penelitian dan evaluasi kebijakan.

Melalui Suluh Cendikia ICMI, ICMI Kota Pontianak berharap dialog antara pemerintah, akademisi, praktisi, dan masyarakat dapat terus dikembangkan. Tujuannya bukan sekadar memastikan api hari ini dapat dipadamkan, tetapi membangun tata kelola yang mampu mencegah kebakaran berulang serta melindungi masyarakat Kalimantan Barat dalam jangka panjang. (mrd/r)

Editor : Miftahul Khair
Suluh Cendikia ICMI Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia penegakan hukum karhutla kalbar kabut asap