PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat terus memperkuat kualitas regulasi di daerah demi mendukung tata kelola keuangan yang transparan. Komitmen ini diwujudkan melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kubu Raya tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Kalbar, Senin (21/9).
Rapat penelaahan produk hukum daerah tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan. Agenda ini turut melibatkan perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, BPKAD Provinsi Kalbar, BPKAD Kabupaten Kubu Raya, Bagian Hukum Setda Kabupaten Kubu Raya, serta Tim Kerja 1 Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam proses pembahasan, tim perancang secara ketat mencermati substansi Raperbup agar selaras dengan kerangka regulasi pengelolaan keuangan nasional. Sinkronisasi beleid tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca Juga: Dorong Ekonomi Kreatif, Kemenkum Kalbar Targetkan Perda KI Bengkayang Masuk Propemperda 2027
Integrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
Selain menyempurnakan aspek pencatatan dan pelaporan, harmonisasi juga menyoroti keterkaitan sistem dan prosedur akuntansi dengan kemajuan pemerintahan berbasis digital. Raperbup Kubu Raya ini didorong agar sepenuhnya terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Penyesuaian juga mencakup pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, kewenangan para pihak, hingga nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan urgensi tahapan harmonisasi dalam menghadirkan produk hukum yang menjamin kepastian tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus berkomitmen mengawal pembentukan regulasi daerah agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Melalui harmonisasi, kita memastikan regulasi tidak hanya tepat secara hukum, tetapi juga dapat diimplementasikan dan memberikan kepastian dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Jonny.
Melalui forum harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Kalbar memastikan rumusan norma dalam Raperbup tidak tumpang tindih secara vertikal maupun horizontal. Kehadiran regulasi ini diproyeksikan menjadi instrumen hukum yang solid agar pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berjalan semakin adaptif, tertib, dan akuntabel.