Pemkot Pontianak Ingatkan Warga Waspadai Calo PMI Ilegal dan Tawaran Kerja Nonprosedural

Mirza Ahmad Muin • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 14:44 WIB
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan

PONTIANAK POST - Pemerintah Kota Pontianak memperkuat kolaborasi lintas sektor bersama DPR RI guna menekan angka pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural di Kalimantan Barat. Persoalan ini dinilai membutuhkan keterlibatan terpadu antara pemerintah daerah, provinsi, hingga pusat.

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menjelaskan bahwa pembagian kewenangan pengawasan telah diatur secara jelas. Pemerintah kabupaten dan kota berperan dalam memfasilitasi koordinasi wilayah, sementara aspek lintas provinsi ditangani oleh pemerintah provinsi, dan urusan lintas negara menjadi otoritas penuh pemerintah pusat.

"Pengawasan daerah sifatnya memfasilitasi koordinasi, penanganan antarprovinsi di tingkat provinsi, sedangkan lintas negara ditangani pemerintah pusat," ujar Bahasan di Pontianak, Jumat (25/9).

Baca Juga: Hanura Panaskan Mesin Politik di Kalbar, Bidik Minimal Dua Kursi DPR RI pada Pemilu 2029

Bahasan menekankan pentingnya langkah pencegahan melalui edukasi dan pelatihan intensif agar masyarakat tidak mudah tergiur iming-iming proses cepat serta biaya murah dari pihak tak bertanggung jawab. Pasalnya, tawaran tersebut kerap berujung pada permasalahan hukum hingga deportasi paksa.

Berdasarkan data BP3MI Kalimantan Barat, jumlah pemulangan PMI nonprosedural tercatat sebanyak 5.623 orang pada tahun 2025, lalu melandai menjadi 5.105 orang pada tahun 2026. Dari angka tersebut, warga asal Kota Pontianak yang dipulangkan masing-masing sebanyak 268 orang pada 2025 dan 203 orang pada 2026.

Sementara itu, catatan penindakan pencegahan di Kota Pontianak menunjukkan tren penurunan kasus dari 18 kejadian pada 2024, menjadi 13 kejadian pada 2025, dan 3 kasus sepanjang tahun 2026 hingga saat ini.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja, M. Yahya Zaini, menyoroti bahwa ribuan kasus yang masih terjadi di Kalbar dipicu oleh dua faktor utama, yakni kondisi geografis perbatasan dan motif ekonomi.

Menurut Yahya, wilayah Kalbar memiliki sekitar 400 titik jalur tikus perbatasan menuju Malaysia, sedangkan jumlah pos pengamanan resmi baru mencakup 52 titik. Selain itu, peluang kerja dengan penghasilan lebih tinggi di negeri jiran masih menjadi magnet kuat bagi sebagian warga.

Komisi IX mendorong aparat penegak hukum memperketat pengawasan di jalur perbatasan sekaligus menindak tegas sindikat penyalur ilegal. Kombinasi edukasi publik, pengawasan ketat, dan penindakan hukum dinilai menjadi kunci utama perlindungan keselamatan pekerja migran.(iza)

Editor : Hanif
PMI Nonprosedural Calo TKI Ilegal BP3MI Kalbar pekerja migran indonesia pemkot pontianak