PONTIANAK POST – Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 16,4 kilogram di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.
Dua pengungkapan tersebut terjadi di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sintang pada 21 dan 26 September 2026. Barang terlarang itu diduga hendak dibawa dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur tidak resmi.
Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengawasan Satgas Pamtas di wilayah perbatasan.
“Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani berhasil menggagalkan narkoba jenis sabu yang hendak diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur tikus di wilayah perbatasan,” kata Purnomosidi di Sungai Raya, Senin (28/9).
Baca Juga: Disembunyikan di Ransel! Kurir 13,3 Kg Sabu Asal Malaysia Terciduk di Perbatasan
Pengungkapan Pertama di Jagoi Babang
Kasus pertama terjadi pada Senin (21/9) sekitar pukul 20.58 WIB di Desa Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
Petugas menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat sekitar 1,93 kilogram dari Malaysia menuju Indonesia.
Pengungkapan tersebut sebelumnya juga dilaporkan ANTARA. Dalam kasus itu, Satgas mengamankan lima paket metamfetamin dengan berat keseluruhan 1.913,3 gram.
Barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Danpomdam XII/Tanjungpura untuk menjalani pemeriksaan dan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: BNNP Kalteng Gagalkan Pengiriman 1 Kilogram Sabu dari Pontianak, Barang Bukti Senilai Rp2,5 M
Kasus Kedua Ungkap 14,47 Kg Sabu
Pengungkapan kedua terjadi pada Sabtu (26/9) sekitar pukul 14.50 WIB di Pos Bantan, Dusun Sungai Kelik, Desa Jasa, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang.
Dalam operasi tersebut, Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani bersama Satgas Intelijen mengamankan seorang terduga pelaku berinisial JS, warga negara Indonesia yang berdomisili di Dusun Sungai Kelik.
Petugas kemudian menemukan 13 paket narkotika dengan total berat 14,472 kilogram.
Barang bukti tersebut terdiri atas 10 paket kemasan ungu bermerek Jinyu, dua paket kemasan teh merek Guan Yun Wang, dan satu paket kemasan teh Qin Shan.
Lokasi pengungkapan berada di kawasan perbatasan RI-Malaysia yang berhadapan langsung dengan wilayah Pasar Lacau, Sarawak, Malaysia.
Terduga Pelaku Diserahkan ke BNNP Kalbar
Setelah kegiatan rilis, terduga pelaku bersama barang bukti dalam kasus kedua akan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat.
Penyerahan dilakukan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Polda Kalbar Ungkap Dua Kasus Narkotika, Sita Hampir 2 Kilogram Sabu
Pengawasan Jalur Perbatasan Diperkuat
Danrem 121/Abw menyampaikan apresiasi Pangdam XII/Tanjungpura kepada seluruh prajurit yang terlibat dalam pengungkapan tersebut.
Menurut dia, keberhasilan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas pengamanan kawasan perbatasan RI-Malaysia.
Sebelumnya, Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani juga menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur tidak resmi di kawasan perbatasan untuk mencegah masuknya narkotika ke Indonesia.
Dua pengungkapan pada September 2026 tersebut menunjukkan pengawasan jalur tidak resmi tetap menjadi bagian penting dalam pengamanan perbatasan Kalimantan Barat.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara