Kemenkum Kalbar dan Disdikporapar Mempawah Optimalkan Layanan Apostille Dokumen Pendidikan

Miftahul Khair • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 15:09 WIB
Kanwil Kemnekum Kalbar menggandeng Disdikporapar Mempawah untuk memperluas jangkauan layanan hukum pada Senin (28/9). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemnekum Kalbar menggandeng Disdikporapar Mempawah untuk memperluas jangkauan layanan hukum pada Senin (28/9). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat terus memperluas jangkauan layanan hukum dengan menggandeng Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disdikporapar) Kabupaten Mempawah, Senin (28/9). Koordinasi strategis ini difokuskan pada optimalisasi pemanfaatan layanan Apostille, khususnya untuk pengesahan dokumen pendidikan yang akan digunakan di luar negeri.

Delegasi Kanwil Kemenkum Kalbar dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid, didampingi Tim Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Tim Humas. Rombongan tersebut diterima langsung oleh perwakilan Bidang Pendidikan Dasar beserta jajaran dinas setempat.

Farida Wahid memaparkan bahwa layanan Apostille merupakan bentuk penyederhanaan birokrasi pengesahan dokumen publik agar diakui secara sah di negara-negara anggota Konvensi Apostille. Melalui terobosan dari Direktorat Jenderal AHU ini, masyarakat tidak lagi perlu menempuh jalur legalisasi berlapis via konsuler yang memakan waktu dan biaya besar.

Baca Juga: Perkuat Tata Kelola Keuangan, Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Akuntansi Kubu Raya

"Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan masyarakat, khususnya di Kabupaten Mempawah, memperoleh informasi yang benar mengenai layanan Apostille. Masyarakat tidak perlu lagi beranggapan bahwa seluruh pengurusan dokumen untuk keperluan luar negeri harus dilakukan di Jakarta karena Kanwil Kemenkum Kalbar siap memberikan pelayanan dan pendampingan," ujar Farida.

Berdasarkan data Kanwil Kemenkum Kalbar hingga 26 September 2026, tercatat sebanyak 413 permohonan Apostille di wilayah Kalimantan Barat. Angka permohonan ini didominasi oleh legalisasi dokumen kependudukan dan dokumen pendidikan.

Kemudahan Pengesahan Ijazah dan Konsultasi Badan Hukum

Dalam kesempatan tersebut, Tim Bidang AHU Kemenkum Kalbar memberikan edukasi teknis mengenai alur pengajuan Apostille. Proses permohonan sepenuhnya terdigitalisasi—mulai dari pendaftaran elektronik, pengunggahan dokumen, verifikasi, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga penerbitan sertifikat.

Di sektor pendidikan, layanan ini sangat krusial untuk mengesahkan ijazah, transkrip nilai, sertifikat pendidik, hingga sertifikat lembaga kursus. Pengesahan ini menunjang mobilitas masyarakat Mempawah yang hendak melanjutkan studi, bekerja, atau mengurus urusan administratif ke luar negeri.

Baca Juga: Gagas Perda Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Kalbar Gandeng DPRD Bengkayang

Pertemuan ini juga merespons rencana pendirian lembaga pendidikan di Kabupaten Mempawah yang akan berkolaborasi dengan instansi dari Jepang. Tim Kemenkum Kalbar memberikan panduan teknis mengenai pemilihan bentuk badan hukum yang ideal, seperti mekanisme pendirian yayasan melalui notaris hingga pengesahannya di sistem kementerian.

Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan urgensi sinergi bersama pemerintah daerah dalam mendekatkan layanan AHU kepada masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Disdikporapar Mempawah sepakat untuk memasifkan penyebaran informasi layanan Apostille kepada seluruh satuan pendidikan dan tenaga pendidik. Kanwil Kemenkum Kalbar juga akan memetakan kebutuhan spesifik layanan Apostille di Kabupaten Mempawah sebagai basis evaluasi peningkatan mutu pelayanan publik pada tahun anggaran mendatang.

Editor : Miftahul Khair
Disdikporapar Mempawah Kanwil Kemenkum Kalbar Layanan Apostille