PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat terus mengakselerasi peningkatan legalitas badan hukum bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui layanan Perseroan Perorangan. Komitmen ini direalisasikan melalui koordinasi bersama Dinas Penanaman Modal, Koperasi, UKM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Mempawah, Senin (28/9/2026).
Rombongan Kanwil Kemenkum Kalbar dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid, bersama Tim Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Tim Humas. Pertemuan strategis ini ditujukan untuk memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan program UMK Naik Kelas yang ditopang oleh kepastian hukum, perluasan akses pembiayaan, serta daya saing produk lokal.
Farida Wahid memaparkan bahwa Perseroan Perorangan merupakan terobosan hukum bagi pelaku UMK untuk mengantongi status badan usaha berbadan hukum dengan prosedur yang sangat praktis dan murah. Pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui sistem AHU tanpa membutuhkan akta notaris, cukup dengan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000.
Baca Juga: Perkuat Tata Kelola Keuangan, Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Akuntansi Kubu Raya
"Perseroan Perorangan memberikan kesempatan bagi pelaku UMK untuk mengembangkan usahanya secara lebih profesional. Legalitas badan hukum bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi juga menjadi fondasi untuk meningkatkan kepercayaan mitra usaha, memperluas akses pembiayaan, dan membuka peluang pasar yang lebih besar," ujar Farida.
Gali Potensi UMKM dan Koperasi Desa Merah Putih
Dalam koordinasi tersebut, terungkap bahwa Kabupaten Mempawah memiliki potensi ekosistem usaha yang masif. Mengacu pada data Nomor Induk Berusaha (NIB) di sistem Online Single Submission (OSS), terdapat sekitar 10.700 pelaku UMKM terdaftar, sementara basis Surat Keterangan Usaha (SKU) mencatat hingga 31.000 pelaku usaha. Pemkab Mempawah juga tengah mematangkan rencana pendirian UMKM Center sebagai etalase produk unggulan daerah.
Di sektor koperasi, sebanyak 67 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) telah berdiri di Kabupaten Mempawah, dengan rincian 29 koperasi di antaranya telah mengoperasikan gerai fisik.
Melihat besarnya ekosistem tersebut, Farida mendorong para pelaku usaha tidak hanya mencukupkan diri pada legalitas badan usaha, tetapi juga mendaftarkan Kekayaan Intelektual (KI) seperti merek dan merek kolektif.
Baca Juga: Gagas Perda Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Kalbar Gandeng DPRD Bengkayang
"Produk lokal Mempawah memiliki potensi untuk berkembang lebih luas. Karena itu, selain memperkuat legalitas usaha, pelaku UMKM dan koperasi juga perlu memahami pentingnya pelindungan merek agar produk mereka memiliki identitas, nilai tambah, dan daya saing," jelasnya.
Sinergi Fasilitasi dan Jemput Bola
Tim AHU Kanwil Kemenkum Kalbar turut memberikan bimbingan teknis mengenai alur pendaftaran Perseroan Perorangan serta perbedaan krusial antara status badan hukum dengan perizinan berusaha (NIB).
Pemerintah Kabupaten Mempawah menyambut positif langkah fasilitasi ini dan menyatakan kesiapannya untuk mendampingi pendaftaran Perseroan Perorangan melalui komunitas UMKM daerah yang beranggotakan 175 pelaku usaha. Model pelayanan perizinan dengan sistem "jemput bola" akan dioptimalkan guna mempercepat penetrasi program.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa kemitraan lintas instansi ini merupakan kunci untuk menghadirkan pelayanan hukum yang berdampak langsung bagi kebangkitan ekonomi kerakyatan.
Baca Juga: Cegah Karhutla dan Akomodasi Kearifan Lokal, Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Melawi
"Melalui sinergi dengan pemerintah daerah, kami ingin memastikan bahwa layanan hukum dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha. Legalitas badan hukum dan pelindungan kekayaan intelektual diharapkan menjadi bagian dari upaya mendorong UMKM Kalimantan Barat naik kelas dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas," ungkap Jonny.
Hasil dari koordinasi lintas sektor ini akan ditindaklanjuti dengan agenda sosialisasi masif di Mempawah. Pemetaan lapangan yang diperoleh juga akan diintegrasikan sebagai landasan penyusunan program pelayanan AHU Tahun Anggaran 2027 guna menciptakan ekosistem UMKM yang solid dan berkelanjutan. (*)
Editor : Miftahul Khair