Kawal Tertib Administrasi Sintang, Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Retensi Arsip

Miftahul Khair • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 15:22 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperbup Sintang tentang Jadwal Retensi Arsip pada Senin (28/9). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperbup Sintang tentang Jadwal Retensi Arsip pada Senin (28/9). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST  — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat terus memperkuat perannya dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang responsif dan selaras. Komitmen ini diwujudkan lewat penyelenggaraan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sintang tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah, Senin (28/9).

Kegiatan penelaahan draf yang dilangsungkan di Ruang Rapat Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar ini dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Jonny Pesta Simamora, dan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Lanang Dwi Kurniawan.

Forum strategis ini turut melibatkan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sintang Petrianus, S.H., Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalbar, Biro Hukum Setda Kabupaten Sintang, serta Kelompok Kerja 5 Kanwil Kemenkum Kalbar.

Baca Juga: Perkuat Akuntabilitas, Kemenkum Kalbar Evaluasi Serapan Anggaran AHU Triwulan III

Dukung Transformasi Digital Kearsipan

Pengharmonisasian difokuskan untuk memastikan substansi Raperbup memiliki keselarasan vertikal maupun horizontal serta memenuhi asas kelayakan pembentukan peraturan perundang-undangan. Tim perancang Kemenkum Kalbar menyoroti detail kesesuaian jadwal retensi dengan pedoman kearsipan baku, yang mencakup akurasi jangka waktu penyimpanan, nilai guna dokumen, hingga mekanisme penyusutan arsip.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sintang, Petrianus, memaparkan bahwa pembaruan regulasi ini sangat krusial guna menopang modernisasi tata kelola kearsipan daerah. Regulasi yang kuat diyakini mampu mempercepat transformasi digitalisasi dokumen melalui platform Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, sekaligus memangkas birokrasi agar lebih efisien.

Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa tahapan harmonisasi adalah instrumen filter untuk menjamin regulasi daerah dapat memberikan kepastian hukum dan tepat guna.

“Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen mengawal setiap proses pembentukan regulasi daerah agar menghasilkan produk hukum yang selaras, jelas, dan dapat diimplementasikan. Regulasi kearsipan yang baik tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendukung tertib administrasi, efisiensi birokrasi, serta perlindungan terhadap arsip sebagai bagian dari memori dan pertanggungjawaban pemerintahan,” tegas Jonny.

Baca Juga: Kawal Transparansi SKD POLTEKPIN 2026, Kemenkum Kalbar Gandeng UPT BKN Pontianak

Usai merampungkan pembahasan mendetail pasal demi pasal, Pemerintah Kabupaten Sintang diberikan waktu satu hari kerja untuk menyempurnakan redaksional Raperbup. Setelah perbaikan final diserahkan, Kanwil Kemenkum Kalbar akan langsung menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai landasan yuridis untuk melangkah ke tahapan pengesahan berikutnya.

Editor : Miftahul Khair
raperbup sintang Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi produk hukum daerah