PONTIANAK POST — Polemik pemasangan stiker menyerupai guiding block di tangga Kantor Terpadu Sutoyo berujung pada percepatan penyediaan jalur pemandu permanen bagi penyandang disabilitas. Pengerjaan fasilitas aksesibilitas tersebut mulai dilakukan, Selasa (29/9), setelah pemerintah melakukan koordinasi antarperangkat daerah yang berkantor di kompleks tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Hermawan Eko Wibowo menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang sebelumnya muncul dan menjadi perhatian masyarakat.
Ia menjelaskan, stiker yang dipasang di tangga bukan fasilitas akhir. Stiker tersebut merupakan mock-up atau model visual untuk menentukan jalur dan lokasi pemasangan guiding block permanen.
“Pertama, kami dari Kantor Sutoyo mohon maaf atas kondisi yang sempat viral kemarin. Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, stiker yang dipasang di tangga tersebut merupakan mock-up atau model visualisasi untuk jalur yang nantinya akan dipasang,” ujarnya.
Menurut Hermawan, penggunaan mock-up dimaksudkan agar perangkat daerah yang berkantor di Kantor Terpadu Sutoyo dapat melihat langsung rencana jalur pemandu sebelum fasilitas permanen dipasang.
Cara tersebut sekaligus memberi ruang bagi masing-masing perangkat daerah untuk memberikan masukan mengenai posisi dan jalur yang akan digunakan penyandang disabilitas.
“Di sini ada beberapa dinas. Mock-up itu kami pasang sebagai bahan visual agar masing-masing bisa melihat dan memberikan masukan,” jelasnya.
Pemasangan stiker itu kemudian menjadi perhatian masyarakat. Pemerintah merespons dengan melakukan koordinasi antarperangkat daerah dan menyepakati percepatan pembangunan guiding block permanen. Pengerjaan dimulai Selasa.
Bukan Sekadar Ubin Kuning
Guiding block atau jalur pemandu merupakan jalur bertekstur yang membantu penyandang disabilitas netra bernavigasi secara lebih mandiri.
Di Indonesia, fungsi tersebut bahkan telah didefinisikan secara teknis. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2017 menyebut jalur pemandu sebagai jalur sirkulasi bagi penyandang disabilitas netra, termasuk orang dengan gangguan penglihatan sebagian atau low vision. Jalur itu terdiri atas ubin pengarah dan ubin peringatan.
Artinya, guiding block tidak identik dengan warna kuning semata.
Ubin bermotif garis berfungsi menunjukkan arah perjalanan. Sementara ubin dengan tonjolan berbentuk titik berfungsi sebagai peringatan adanya perubahan situasi di sekitar pengguna.
Warna kontras membantu penyandang low vision mengenali jalur secara visual. Sementara teksturnya dapat dirasakan melalui telapak kaki atau tongkat.
Karena itu, jalur pemandu harus membentuk sistem navigasi yang benar-benar tersambung. Permen PUPR mensyaratkan perancangannya memperhatikan konektivitas dan kontinuitas, keamanan, kenyamanan, kemudahan penggunaan, serta penempatannya pada koridor, jalur pedestrian, dan ruang terbuka.
Prinsip kontinuitas ini penting. Jalur yang tiba-tiba berakhir, mengarah ke penghalang, atau menggunakan pola peringatan secara keliru justru dapat membingungkan penggunanya.
Bermula dari Jepang pada 1967
Di balik ubin yang kini lazim terlihat di trotoar, stasiun, dan bangunan publik terdapat sejarah panjang.
Konsep tactile paving modern berasal dari Jepang. Pemerintah Jepang mencatat penemunya adalah Seiichi Miyake, yang mengembangkan ubin bertekstur untuk membantu orang dengan gangguan penglihatan. Pemasangan pertama dilakukan pada 1967 di sebuah penyeberangan di Prefektur Okayama.
Dari Jepang, konsep tersebut kemudian menyebar ke berbagai negara dan digunakan di trotoar, stasiun, fasilitas transportasi, serta bangunan publik.
Jepang kemudian mengembangkan pedoman teknis yang semakin terperinci. Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata Jepang (MLIT), misalnya, pada 1985 telah memiliki pedoman pemasangan blok pemandu bagi penyandang gangguan penglihatan. Pedoman tersebut membedakan dua bentuk utama: blok garis paralel sebagai pengarah dan blok bertitik sebagai peringatan.
Menariknya, standar tersebut terus berkembang bahkan puluhan tahun setelah guiding block pertama dipasang. Pada 2022, Jepang memperbarui pedoman aksesibilitas jalan setelah kecelakaan fatal yang melibatkan penyandang disabilitas netra di perlintasan kereta. Perubahan itu antara lain memperkuat penggunaan blok pemandu di area perlintasan.
Hal tersebut menunjukkan bahwa jalur pemandu bukan sekadar elemen dekoratif perkotaan, melainkan perangkat keselamatan yang desain dan pemasangannya terus dievaluasi berdasarkan pengalaman pengguna.
Warna Kuning Bukan Syarat Tunggal
Sejarah penggunaannya juga menjelaskan mengapa guiding block begitu identik dengan warna kuning.
Tujuannya bukan semata agar fasilitas tersebut mudah terlihat oleh masyarakat umum, melainkan untuk menciptakan kontras bagi pengguna yang masih mempunyai sebagian kemampuan penglihatan.
MLIT Jepang menjelaskan perbedaan tingkat kecerahan antara blok pemandu dan permukaan di sekitarnya penting agar blok lebih mudah dikenali penyandang gangguan penglihatan.
Prinsip serupa terdapat dalam pedoman teknis Indonesia. Karena itu, keberhasilan fasilitas bukan dinilai hanya dari apakah ubinnya berwarna kuning, tetapi juga dari tekstur, kontras, arah, kontinuitas, posisi, serta apakah jalurnya benar-benar membawa pengguna menuju tujuan dengan aman.
Pontianak Sudah Mengatur sejak 2013
Di Pontianak, kewajiban menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas bukan isu baru.
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas telah menyatakan setiap penyandang disabilitas berhak atas aksesibilitas dalam pemanfaatan dan penggunaan sarana-prasarana umum. Aksesibilitas fisik tersebut mencakup bangunan umum dan jalan umum.
Regulasi tersebut kemudian diperkuat melalui Perda Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2025. Perubahan aturan itu diarahkan untuk memperkuat penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara setara dan nondiskriminatif, termasuk aksesibilitas terhadap pelayanan publik. Perda tersebut berlaku sejak 20 Agustus 2025.
Dengan demikian, pembangunan guiding block di kantor pelayanan pemerintah bukan semata fasilitas tambahan atau respons terhadap polemik. Penyediaan akses merupakan bagian dari pemenuhan hak warga yang sudah memiliki dasar hukum.
Pada tingkat nasional, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas juga menjamin hak memperoleh aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik. Dalam pelayanan publik, penyandang disabilitas berhak mendapatkan fasilitas yang mudah diakses tanpa biaya tambahan.
Tantangannya: Jangan Putus di Tengah Jalan
Pembangunan jalur permanen di Kantor Terpadu Sutoyo karena itu tidak berhenti pada persoalan mengganti stiker dengan ubin.
Hal yang lebih penting adalah memastikan jalur tersebut dapat digunakan dari titik kedatangan menuju lokasi pelayanan secara aman, logis, dan berkesinambungan.
Permen PUPR menempatkan konektivitas dan kontinuitas sebagai bagian dari persyaratan perancangan jalur pemandu. Pedoman aksesibilitas Jepang juga menekankan jalur pada dasarnya perlu dipasang secara berkelanjutan dan percabangan harus menggunakan pola peringatan yang dapat dikenali pengguna.
Artinya, evaluasi tidak cukup hanya dilakukan terhadap beberapa meter ubin di depan kantor. Perlu dilihat apakah pengguna dapat menemukan jalur sejak memasuki kawasan, mencapai pintu bangunan, menuju loket pelayanan, mengenali persimpangan dan perubahan elevasi, serta menghindari rintangan.
Pelibatan penyandang disabilitas netra dalam uji coba jalur setelah pemasangan juga dapat memberikan gambaran apakah desain yang benar di atas gambar teknis benar-benar dapat digunakan di lapangan.
Tingkatkan Aksesibilitas
Hermawan mengatakan penyediaan jalur pemandu di Kantor Terpadu Sutoyo ditujukan untuk meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan penyandang disabilitas ketika mendapatkan pelayanan.
“Harapannya, kawan-kawan teman disabilitas maupun bapak ibu teman disabilitas bisa mendapatkan pelayanan yang lebih nyaman di kantor terpadu ini,” katanya.
Karena Kantor Terpadu Sutoyo digunakan sejumlah perangkat daerah, menurut dia, penyediaan fasilitas bersama membutuhkan koordinasi agar jalur yang dibangun dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Keberadaan jalur pemandu menjadi bagian dari upaya menciptakan fasilitas pelayanan publik yang dapat digunakan warga dengan kebutuhan berbeda.
“Yang terpenting sekarang kita tindak lanjuti dan berupaya menghadirkan pelayanan yang semakin nyaman serta mudah diakses semua warga,” pungkasnya.
Polemik stiker di Kantor Terpadu Sutoyo akhirnya membuka persoalan yang lebih luas. Hampir enam dekade sejak guiding block pertama dipasang di Okayama pada 1967, prinsip dasarnya tidak berubah: jalur itu dibuat bukan sekadar untuk terlihat, melainkan agar seseorang yang tidak dapat mengandalkan penglihatan tetap dapat menentukan arah dengan aman dan mandiri. *
Editor : Aristono Edi Kiswantoro