Antrean Solar Ganggu Lalu Lintas, Dishub Pontianak Terapkan Batas Kendaraan di SPBU Mulai Besok

Uray Ronald • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 14:04 WIB
Kondisi antrean truk yang akan mengisi solar subsidi di SPBU Sungai Pinyuh.
ILustrasi - Kondisi antrean truk yang akan mengisi solar subsidi di SPBU.

 

PONTIANAK POST — Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mulai menyosialisasikan Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2026 tentang ketentuan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Salah satu ketentuan dalam surat edaran tersebut adalah pembatasan antrean kendaraan di luar area stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Aturan itu akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rendrayani mengatakan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut hasil Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada 14 September 2026.

“Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari rapat Forum LLAJ sebelumnya. Banyak pengaduan masyarakat terkait antrean kendaraan di jalan, sehingga kita cari pola pengaturan yang lebih tertib,” ujarnya, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga: Aturan Baru Antrean Solar Bersubsidi Pontianak Berlaku 1 Oktober 2026, Wajib Pakai QR Code

Antrean Solar di Badan Jalan Akan Dibatasi

Rendrayani mengatakan pengaturan antrean akan dilakukan bersama PT Pertamina Patra Niaga, asosiasi angkutan, pemilik SPBU, serta pihak terkait lainnya.

Masing-masing SPBU akan bertanggung jawab mengatur pola antrean, sedangkan pengawasan dilakukan Pertamina melalui koordinasi dengan pemerintah.

“Pengaturan antrean kita kembalikan ke SPBU, kemudian nanti diawasi oleh Pertamina. Tetapi titik tekannya, antrean di luar area SPBU harus dibatasi,” jelasnya.

Dishub Pontianak akan memasang marka khusus untuk menentukan batas antrean kendaraan yang diperbolehkan berada di badan jalan.

Jumlah kendaraan yang diperbolehkan mengantre di luar area SPBU akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing ruas jalan.

“Misalnya di SPBU Gertak 1, hanya 12 kendaraan yang boleh berada di luar, di badan jalan depan SPBU. Itu nanti akan kita tandai dengan marka dan rambu,” katanya.

Sementara itu, pengaturan antrean di SPBU Jalan Imam Bonjol dilakukan langsung oleh pihak SPBU. Saat ini, pola yang diterapkan adalah delapan kendaraan setiap setengah jam.

Kendaraan yang berada di luar batas antrean tidak diperbolehkan memenuhi badan jalan. Penataan tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus mengurangi potensi kecelakaan.

“Kalau kendaraan di luar batas itu masih mengantre sepanjang jalan, tentu akan kita tertibkan,” katanya.

Baca Juga: Sungai Kapuas Kering, Pertamina Andalkan Truk Tangki Antar Solar ke Hulu Kalbar

Kendaraan Pelanggar Bisa Tidak Dilayani

Dishub Pontianak juga berkoordinasi mengenai bentuk sanksi bagi kendaraan yang tidak mematuhi ketentuan antrean.

Salah satu opsi yang dibahas adalah kendaraan yang melanggar tidak dilayani untuk pengisian BBM bersubsidi.

“Minimal nanti bisa disanksi tidak diberikan BBM. Kalau tidak dapat BBM, saya rasa mereka akan lebih tertib,” ujar Rendrayani.

Selain antrean, Dishub bersama asosiasi angkutan juga akan memasang identitas pada kendaraan angkutan.

Setiap kendaraan dan gandengan akan diberi stiker berisi nama pemilik dan nomor kontak yang dapat dihubungi.

Menurut Rendrayani, identitas tersebut diperlukan karena petugas kerap kesulitan mengetahui pemilik kendaraan yang berhenti atau mengantre dalam waktu lama di sekitar SPBU.

“Kadang alasannya antre BBM, ternyata kendaraannya ditinggal atau pengemudinya tidur. Kalau sudah ada identitas, kita bisa langsung koordinasi,” katanya.

Jadwal Solar untuk Tronton dan Trailer

Surat edaran tersebut juga mengatur pergerakan kendaraan pengangkut BBM dan jadwal pengisian solar bersubsidi bagi kendaraan berat.

Kendaraan pengangkut BBM dengan maksimal 10 roda dan kapasitas tangki paling banyak 16 ribu liter dalam keadaan kosong diperbolehkan melintas di Jembatan Duplikasi Kapuas I pada pukul 08.00-16.00 WIB dan 19.00-05.00 WIB.

Sementara itu, pengusaha angkutan, asosiasi, dan pengemudi diwajibkan mematuhi ketentuan penyaluran BBM.

Mereka dilarang menyalahgunakan QR Code atau Barcode MyPertamina, menggunakan tangki modifikasi maupun tangki cadangan yang tidak sesuai ketentuan, serta melakukan pengisian BBM secara berulang.

Khusus kendaraan tronton dan trailer, pengisian solar bersubsidi dibatasi pada pukul 21.00-05.00 WIB.

Pengisian hanya dapat dilakukan di lima SPBU yang telah ditetapkan, yakni:

Pengaturan waktu tersebut diharapkan dapat memisahkan aktivitas pengisian kendaraan berat dari jam lalu lintas padat.

Langkah itu sekaligus ditujukan untuk mengurangi antrean panjang di sekitar SPBU yang berpotensi mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga: Airlangga Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026

Pertamina Sebut Stok Solar Bersubsidi Aman

Sales Branch Manager (SBM) Kalbar I Fuel PT Pertamina Patra Niaga Irsan Firdaus Gasani mengatakan kebijakan pengaturan tersebut bukan hal baru.

Menurut dia, sistem penyaluran BBM bersubsidi telah berjalan melalui program Subsidi Tepat sejak 2022.

“Untuk stok kita aman. Tetapi sekarang ada disparitas harga yang cukup jauh antara BBM subsidi dan nonsubsidi,” katanya.

Menurut Irsan, selisih harga tersebut mendorong sebagian konsumen yang sebelumnya menggunakan BBM nonsubsidi beralih ke BBM bersubsidi.

Kondisi itu kemudian meningkatkan permintaan di sejumlah SPBU.

Irsan mengatakan karakteristik beberapa SPBU di Pontianak turut memengaruhi panjangnya antrean. Area SPBU yang relatif terbatas membuat kendaraan berat tidak seluruhnya dapat masuk ke area pengisian.

“Kalau dibandingkan dengan SPBU di Jawa, banyak SPBU di sana areanya lebih luas. Di sini ada SPBU yang hanya bisa menampung empat sampai lima mobil di dalam,” ujarnya.

Selain keterbatasan area, beberapa SPBU menjadi titik yang sering dituju kendaraan angkutan karena lokasinya dekat dengan pelabuhan dan kawasan aktivitas logistik.

Karena itu, penataan antrean diperlukan agar pelayanan BBM tetap berjalan tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas.

“Stoknya tersedia. Yang perlu kita kelola bersama adalah pola permintaan dan antreannya supaya pelayanan tetap berjalan dan tidak mengganggu pengguna jalan,” pungkasnya.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Pemkot Pontianak
Pertamina Pontianak solar bersubsidi Pontianak antrean SPBU Pontianak aturan solar bersubsidi dishub pontianak