PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat terus memperkuat perannya dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang responsif dan berkepastian hukum. Langkah ini direalisasikan melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kapuas Hulu terkait retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA), Selasa (29/9/2026).
Raperbup tersebut secara spesifik mengatur Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Penggunaan TKA dan Pengesahan Penggunaan TKA Perpanjangan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Edward Oemar Kanwil Kemenkum Kalbar ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan. Agenda tersebut turut dihadiri oleh jajaran Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu, Bagian Hukum Setda Kapuas Hulu, Tim Penyusun Raperbup, serta Kelompok Kerja 5 Kanwil Kemenkum Kalbar.
Baca Juga: Dorong UMK Naik Kelas, Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Legalitas Perseroan Perorangan Mempawah
Optimalisasi PAD Berlandaskan Aturan yang Jelas
Pengharmonisasian ini ditujukan untuk menjamin bahwa mekanisme pemungutan retribusi TKA selaras dengan regulasi nasional di bidang perpajakan, retribusi daerah, hingga ketenagakerjaan. Raperbup ini disusun sebagai turunan dan petunjuk teknis dari Pasal 128 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam penelaahan draf pasal demi pasal, tim perancang Kemenkum Kalbar membedah konsiderans, dasar hukum, hingga materi muatan regulasi. Sinkronisasi dilakukan agar Raperbup tersebut benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif, tidak berbenturan dengan kewenangan perangkat daerah lain, dan pada akhirnya mampu mengoptimalkan serapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kapuas Hulu secara akuntabel.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa tahapan harmonisasi adalah instrumen mutlak untuk memitigasi potensi cacat hukum pada regulasi yang diterbitkan pemerintah daerah.
“Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus berkomitmen mengawal pembentukan regulasi daerah agar setiap norma yang dihasilkan selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, memiliki kejelasan dan kepastian hukum, serta dapat diimplementasikan secara efektif. Harmonisasi Raperbup ini juga penting untuk mendukung tata kelola retribusi daerah yang tertib dan akuntabel,” ujar Jonny.
Baca Juga: Perkuat Tata Kelola Keuangan, Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Akuntansi Kubu Raya
Sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu diberikan tenggat waktu selama dua hari kerja untuk menyempurnakan redaksional substansi dan ketentuan lampiran. Setelah perbaikan final diserahkan, Kanwil Kemenkum Kalbar akan segera menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai prasyarat bagi tahapan pengesahan regulasi selanjutnya.