
PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat terus menggenjot penguatan koordinasi dan pembinaan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di daerah. Melalui Divisi Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkum Kalbar melaksanakan kunjungan kerja strategis ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mempawah, Selasa (29/9).
Pertemuan tersebut difokuskan pada optimalisasi layanan administrasi kepegawaian, pemutakhiran basis data, serta peningkatan kapasitas profesionalisme PPNS dalam mengawal penegakan peraturan daerah (perda).
Delegasi Kanwil Kemenkum Kalbar dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid, didampingi Tim Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) bersama Tim Humas. Rombongan disambut hangat oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Mempawah beserta jajaran, termasuk Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Baca Juga: Dorong UMK Naik Kelas, Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Legalitas Perseroan Perorangan Mempawah
Dalam audiensi tersebut, terungkap bahwa Kabupaten Mempawah saat ini memiliki tujuh orang PPNS yang tersebar di berbagai perangkat daerah, meliputi Satpol PP, Bappeda, Disperindagkop, serta Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup. Kendati demikian, efektivitas penegakan hukum di lapangan masih menghadapi tantangan klasik, mulai dari keterbatasan personel, beban tugas ganda, hingga penguatan dukungan kelembagaan.
Pihak Satpol PP Mempawah mengungkapkan bahwa penegakan perda selama ini lebih dikedepankan melalui jalur persuasif berupa pembinaan dan mediasi, sehingga belum ada perkara yang berlanjut hingga meja hijau persidangan. Selain itu, proses rekrutmen PPNS baru kerap terkendala prosedur administratif, mulai dari penyesuaian ijazah, uji kompetensi, hingga keterbatasan akses diklat.
Layanan Administrasi dan Perpanjangan Kartu PPNS
Menanggapi berbagai kendala tersebut, Farida Wahid menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memfasilitasi seluruh aspek administratif PPNS sesuai arahan Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora.
Ruang lingkup fasilitasi tersebut mencakup proses pengangkatan, pelantikan, pengambilan sumpah/janji, mutasi, pemberhentian, hingga penerbitan dan perpanjangan Kartu Tanda Pengenal (KTP) PPNS. Dalam waktu dekat, Kanwil Kemenkum Kalbar juga akan memproses perpanjangan KTP bagi empat PPNS di Mempawah, serta mengakomodasi calon PPNS yang telah memenuhi syarat untuk dijadwalkan dalam agenda pelantikan resmi.
Baca Juga: Perkuat Tata Kelola Keuangan, Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Akuntansi Kubu Raya
Sebagai langkah jangka panjang, Kanwil Kemenkum Kalbar turut menampung aspirasi terkait usulan pembentukan jabatan fungsional khusus PPNS untuk diteruskan ke tingkat pusat. Sinergi lintas sektoral bersama Direktorat Jenderal AHU dan Polda Kalbar juga digagas guna memperluas edukasi KUHP nasional serta pelatihan teknis penyidikan bagi PPNS di 14 kabupaten/kota se-Kalimantan Barat.
Penguatan Kapasitas Menyongsong Perda Ketertiban Umum
Peningkatan kapasitas penyidik daerah ini dinilai kian mendesak, mengingat Pemkab Mempawah tengah merancang pembaruan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum yang memuat sanksi denda lebih tegas.
Sebagai tindak lanjut pertemuan, Kanwil Kemenkum Kalbar dan Satpol PP Mempawah sepakat melakukan validasi data tujuh PPNS aktif, mempercepat proses perpanjangan kartu identitas, serta menginventarisasi kebutuhan pelatihan. Kolaborasi berkelanjutan ini diharapkan mampu mendongkrak profesionalisme PPNS sehingga penegakan hukum daerah dapat berjalan efektif, transparan, dan berkeadilan.