Pastikan Tata Kelola Akuntabel, Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Bantuan Desa Kubu Raya

Miftahul Khair • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 16:32 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperbup Kubu Raya pada Selasa (22/9). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperbup Kubu Raya pada Selasa (22/9). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat konsisten mengawal kualitas produk hukum di daerah melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kubu Raya tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang bersumber dari APBD, Selasa (22/9).

Rapat penelaahan regulasi yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Kalbar ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, bersama Tim Pokja 1.

Agenda strategis ini turut dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kubu Raya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kubu Raya, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Kubu Raya.

Baca Juga: Perkuat Tata Kelola Aset, Kanwil Kemenkum Kalbar Bahas Penataan BMN Bersama KemenHAM

Pengawalan Ketat Alur Keuangan Desa

Pengharmonisasian draf regulasi ini difokuskan untuk memastikan bahwa Raperbup memiliki landasan yuridis yang kokoh, redaksional norma yang terang, serta bebas dari potensi tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan anggaran. Ruang lingkup pembahasan membedah secara komprehensif mulai dari siklus penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, hingga mekanisme monitoring and evaluation (monev).

Tim perancang Kanwil Kemenkum Kalbar mengkaji materi muatan secara mendalam dari sudut pandang filosofis, sosiologis, dan yuridis. Seluruh masukan lintas instansi diselaraskan agar kebijakan belanja bantuan keuangan khusus yang bersumber dari APBD ini mampu mendongkrak tata kelola keuangan desa yang transparan dan bebas penyimpangan.

Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa institusinya berkomitmen penuh mengawal setiap jengkal proses pembentukan regulasi agar melahirkan produk hukum yang berintegritas dan aplikatif.

“Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat fungsi pengharmonisasian untuk memastikan setiap regulasi daerah memiliki dasar hukum yang kuat, tidak tumpang tindih, dan dapat dilaksanakan secara efektif. Untuk pengaturan bantuan keuangan kepada desa, harmonisasi menjadi penting agar pelaksanaannya memiliki kepastian hukum serta mendukung tata kelola keuangan daerah dan pembangunan desa,” ujar Jonny.

Baca Juga: Optimalkan Penegakan Perda, Kemenkum Kalbar Perkuat Pembinaan PPNS di Mempawah

Melalui forum harmonisasi ini, seluruh catatan masukan sektoral telah dirumuskan untuk kemudian disempurnakan oleh Pemkab Kubu Raya sebelum melangkah ke tahapan legalisasi peraturan berikutnya.

Editor : Miftahul Khair
raperbup kubu raya Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi