PONTIANAK POST — Pemilik kendaraan di Kalimantan Barat berkesempatan melunasi tunggakan pajak dengan biaya lebih ringan. Pemerintah Provinsi Kalbar membuka program relaksasi pajak kendaraan bermotor pada 1–30 Oktober 2026, berupa pembebasan denda hingga diskon pokok pajak sesuai kategori.
Insentif juga tersedia bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo. Masyarakat dapat mengakses pelayanan melalui kantor Samsat di 14 kabupaten/kota, layanan drive thru, gerai pelayanan di Bank Kalbar, serta Samsat keliling.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar Hendri Marzuki mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan sekaligus membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan.
“Latar belakang program ini adalah supaya masyarakat semakin taat membayar pajak, terutama yang sudah menunggak,” katanya, Rabu (30/9).
Tunggakan Dapat Diskon 30 Persen
Menurut Hendri, program ini mencakup pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen PKB. Pengenaan tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya juga dibebaskan.
Kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun memperoleh diskon 30 persen atas pokok tunggakan. Hendri menyebut potongan tersebut mencakup tunggakan tahun pertama hingga kelima dan tahun-tahun berikutnya.
“Untuk yang nunggak tadi selain bebas dendanya, kita beri diskon juga tunggakannya. Diberikan diskon 30 persen, dari tunggakan tahun pertama sampai tunggakan tahun kelima, dan selebihnya,” jelasnya.
Sebagai ilustrasi, apabila pokok tunggakan yang memenuhi ketentuan diskon sebesar Rp1 juta, potongan 30 persen setara Rp300 ribu. Sisa pokok tunggakannya menjadi Rp700 ribu, sebelum memperhitungkan komponen tagihan lain.
Bayar Lebih Awal Juga Lebih Hemat
Wajib pajak yang belum menunggak juga bisa mendapatkan keringanan. Besaran diskon pokok PKB dibedakan berdasarkan waktu pembayaran sebelum jatuh tempo.
| Waktu pembayaran | Diskon pokok PKB |
|---|---|
| Tiga bulan sebelum jatuh tempo | 5 persen |
| Dua bulan sebelum jatuh tempo | 4 persen |
| Satu bulan sebelum jatuh tempo | 3 persen |
“Kalau dia tiga bulan sebelum jatuh tempo kita beri diskon lima persen. Kalau dua bulan sebelum jatuh tempo kita beri diskon empat persen,” terang Hendri.
Warga dapat memeriksa tanggal jatuh tempo pada notice pajak, kemudian meminta petugas memastikan kategori potongan yang berlaku. Persentase tersebut dihitung dari pokok PKB sesuai penjelasan Bapenda.
Begini Cara Memanfaatkan Relaksasi
1. Periksa jatuh tempo dan kondisi pajak kendaraan
Lihat notice pajak untuk mengetahui kapan kewajiban pembayaran jatuh tempo. Informasikan kepada petugas apabila kendaraan memiliki tunggakan, akan dimutasi, atau sekaligus memerlukan penggantian pelat nomor.
2. Siapkan dokumen kendaraan
Untuk pembayaran pajak tahunan, siapkan KTP asli sesuai data STNK, STNK asli, serta SKPD atau notice pajak asli. Persyaratan tersebut tercantum dalam informasi pelayanan resmi UPT PPD Pontianak Wilayah I.
Siapkan pula fotokopi BPKB sebagai kelengkapan tambahan, sebagaimana dicantumkan dalam FAQ Bapenda Kalbar. Konfirmasikan persyaratan kepada lokasi pelayanan yang dituju, terutama jika pengurusan diwakilkan atau data kepemilikan belum sesuai.
3. Pilih layanan yang sesuai
Menurut Hendri, pembayaran tersedia melalui kantor Samsat, drive thru, gerai pelayanan di Bank Kalbar, dan Samsat keliling. Pastikan jadwal serta jenis layanan yang tersedia sebelum datang.
Untuk mutasi, balik nama, atau perpanjangan STNK lima tahunan, hubungi kantor Samsat terlebih dahulu agar kebutuhan dokumen dan pemeriksaan kendaraan dapat dipastikan.
4. Periksa rincian keringanan sebelum membayar
Minta petugas menjelaskan pokok pajak, tunggakan, denda yang dibebaskan, serta diskon yang diperoleh. Pembebasan denda dan potongan pokok pajak tidak berarti seluruh tagihan kendaraan otomatis menjadi nol.
5. Selesaikan pembayaran selama periode program
Lakukan pembayaran setelah rincian tagihan dipastikan. Simpan bukti pembayaran dan periksa kembali dokumen yang diterima sebelum meninggalkan tempat pelayanan.
Kendaraan Luar Daerah Dapat Potongan 50 Persen
Hendri mengatakan, kendaraan dari luar Kalbar yang melakukan mutasi dan menggunakan pelat Kalbar memperoleh diskon 50 persen terhadap pokok PKB. Ia juga menyebut adanya pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
Pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut perlu meminta penjelasan Samsat mengenai tahapan mutasi dan rincian biaya administrasinya. Pembebasan BBNKB jangan diartikan sebagai pembebasan seluruh biaya pengurusan dokumen.
“Seluruh program ini hanya berlaku selama Oktober,” tambah Hendri.
Ia mengimbau masyarakat segera memanfaatkan kesempatan tersebut, khususnya pemilik kendaraan yang masih menunggak. Batas akhir program yang disampaikan adalah 30 Oktober 2026, sehingga warga sebaiknya mengurus pembayaran lebih awal. (bar)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro