PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat memperkuat pembinaan dan pendampingan produk hukum daerah dengan menggelar Rapat Monitoring Tindak Lanjut Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda). Fokus pembahasan kali ini adalah Perda Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Pertemuan lintas instansi tersebut dilangsungkan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Rabu (30/9). Forum ini ditujukan untuk mengawal rekomendasi hasil analisis evaluasi yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Kemenkum Kalbar pada tahun 2025, sekaligus menjadi ruang sinkronisasi penyempurnaan regulasi PLP2B.
Tim Analis Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalbar memaparkan sejumlah temuan krusial dari hasil evaluasi. Poin utama yang disoroti meliputi urgensi penajaman rumusan ketentuan, penyelarasan norma dengan regulasi yang lebih tinggi, serta penyesuaian ketentuan sanksi agar sejalan dengan kewenangan daerah.
Baca Juga: Perkuat Tata Kelola Aset, Kanwil Kemenkum Kalbar Bahas Penataan BMN Bersama KemenHAM
Disparitas Data Spasial Lahan Pertanian
Aspek yang paling mendesak untuk dibenahi adalah pemutakhiran data spasial luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar terintegrasi penuh dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS/KKPR).
Tim Kemenkum Kalbar menemukan adanya disparitas data luasan LP2B yang signifikan. Pada Perda Nomor 4 Tahun 2016, luasan lahan ditetapkan sebesar 71.400 hektare. Namun, data tersebut berbeda dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2023 yang menetapkan 23.955,65 hektare untuk LP2B dan 55.966,76 hektare untuk Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa penelaahan produk hukum daerah ini adalah wujud nyata komitmen institusinya dalam mendongkrak kualitas regulasi agar berbanding lurus dengan kebutuhan aktual pembangunan daerah.
“Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat terus berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam memastikan setiap regulasi memiliki landasan yang kuat, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, dan dapat diterapkan secara efektif. Hasil evaluasi ini kami harapkan menjadi pijakan bagi Kabupaten Landak untuk menghadirkan regulasi PLP2B yang lebih adaptif dan sesuai dengan kondisi aktual di daerah,” ujar Jonny.
Baca Juga: Dorong UMK Naik Kelas, Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Legalitas Perseroan Perorangan Mempawah
Merespons paparan komprehensif tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak menyepakati rekomendasi untuk mencabut Perda Nomor 4 Tahun 2016. Sebagai gantinya, Pemkab Landak akan segera menyusun naskah Perda PLP2B yang baru dengan melampirkan kajian spasial yang lebih akurat dan terkalibrasi dengan RTRW.
Rancangan regulasi baru ini ditargetkan segera masuk ke dalam usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Kanwil Kemenkum Kalbar memastikan akan terus memberikan pendampingan teknis dan yuridis hingga regulasi baru beserta aturan pelaksananya rampung diundangkan. (*)
Editor : Miftahul Khair