PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat menorehkan catatan impresif dalam pelaksanaan Program Kekayaan Intelektual (KI) pada Triwulan III Tahun 2026. Capaian positif ini disampaikan secara resmi dalam Verifikasi Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Program Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Hotel Shangri-La Jakarta, Kamis (30/).
Melalui Bidang Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Kalbar memaparkan realisasi kinerja komprehensif yang mencakup tingkat kepatuhan layanan pelindungan, penanganan pelanggaran KI, hingga maturitas pengelolaan pemanfaatan KI di wilayah. Proses verifikasi ketat ini dilakukan oleh DJKI untuk menakar kesesuaian target program, efektivitas inovasi dan kolaborasi, serta kelengkapan data dukung.
Lonjakan Permohonan dan Kepuasan Layanan
Salah satu indikator kinerja yang paling mendapat sorotan adalah lonjakan signifikan angka permohonan KI di Kalimantan Barat. Tercatat, hingga 30 September 2026, terdapat 2.425 permohonan pengajuan KI. Angka ini melesat tajam sebesar 49,41 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang hanya menyentuh 1.623 permohonan.
Peningkatan kuantitas ini juga berbanding lurus dengan mutu pelayanan publik. Mengacu pada Survei Kepuasan Masyarakat yang menjaring 275 responden, seluruh instrumen layanan KI Kemenkum Kalbar sukses menyabet predikat "Sangat Baik".
Menyikapi hasil evaluasi tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pencapaian ini adalah buah dari dedikasi dan kerja keras jajaran dalam membangun ekosistem hukum yang inklusif.
“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dalam memperluas edukasi, pendampingan, pelayanan, serta pelindungan Kekayaan Intelektual. Kami akan terus menjaga capaian ini sekaligus menindaklanjuti setiap masukan untuk meningkatkan kualitas layanan KI bagi masyarakat,” papar Jonny.
Ekspansi Sentra KI dan Mediasi Sengketa
Lebih jauh, keberhasilan ini turut disokong oleh ketegasan Kanwil Kemenkum Kalbar dalam menangani aduan serta sengketa KI melalui jalur fasilitasi mediasi dan koordinasi taktis bersama aparat penegak hukum.
Baca Juga: Perkuat Tata Kelola Aset, Kanwil Kemenkum Kalbar Bahas Penataan BMN Bersama KemenHAM
Di ranah akademis dan kolaborasi antarlembaga, Kemenkum Kalbar telah memfasilitasi berdirinya 31 Sentra KI Perguruan Tinggi. Angka ini mencatatkan realisasi pembentukan sentra berbasis klaster sebesar 85,71 persen.
Berkat rangkaian inovasi dan kerja nyata tersebut, Tim Verifikator DJKI mengganjar Kanwil Kemenkum Kalbar dengan penilaian maksimal pada seluruh aspek program. Menatap kuartal berikutnya, institusi ini berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh catatan verifikator demi menghadirkan pelindungan hukum yang semakin solid bagi para inovator dan pelaku ekonomi kreatif di Kalimantan Barat.
Editor : Miftahul Khair