Evaluasi Perda Ketahanan Pangan Sanggau, Kemenkum Kalbar Dorong Regulasi Selaras

Miftahul Khair • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 16:17 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat monitoring dan evaluasi bersama DKPTPHP Kabupaten Sanggau pada Rabu (30/9). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat monitoring dan evaluasi bersama DKPTPHP Kabupaten Sanggau pada Rabu (30/9). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat terus memperkuat pembinaan dan evaluasi produk hukum di tingkat daerah. Komitmen ini diwujudkan melalui Rapat Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketahanan Pangan, Rabu (30/9).

Kegiatan strategis ini dipusatkan di Ruang Rapat Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perikanan (DKPTPHP) Kabupaten Sanggau. Forum ini mempertemukan Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) serta jajaran DKPTPHP Kabupaten Sanggau.

Agenda ini merupakan tindak lanjut dari analisis dan evaluasi yang sebelumnya telah diserahkan oleh Kanwil Kemenkum Kalbar pada tahun 2025. Pertemuan ini sekaligus membedah kebutuhan penyempurnaan regulasi agar materi muatan Perda tersebut tidak berbenturan dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di tingkat nasional.

Baca Juga: Lindungi Merek UMKM Kopi, Kemenkum Kalbar Buka Klinik KI di Borneo Coffee Week

Analis Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalbar, Ary Widya Anitasari, memaparkan bahwa monitoring ini esensial untuk mengukur sejauh mana perkembangan tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan. Ia juga menegaskan kesiapan timnya untuk terus mendampingi Pemkab Sanggau dalam menganalisis produk hukum daerah lainnya.

Sinkronisasi Aturan dan Instrumen Teknis

Dalam pembahasannya, Tim Kanwil Kemenkum Kalbar menilai Perda Nomor 7 Tahun 2017 perlu segera diselaraskan dengan dinamika hukum terbaru. Selain perbaikan materi perda, Pemkab Sanggau juga didorong untuk segera merumuskan aturan turunan secara terperinci. Instrumen teknis ini dinilai krusial agar pelaksanaan kebijakan ketahanan pangan di lapangan dapat berjalan lebih optimal.

Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menekankan bahwa pendampingan pembentukan produk hukum daerah adalah langkah preventif untuk memastikan setiap regulasi bersifat adaptif dan aplikatif.

“Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat terus mendorong penguatan kualitas produk hukum daerah melalui analisis, evaluasi, dan pendampingan yang kolaboratif. Kami berharap hasil evaluasi ini dapat menjadi pijakan bagi Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam menyempurnakan regulasi ketahanan pangan sehingga memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus mampu menjawab kebutuhan implementasi di daerah,” tegas Jonny.

Baca Juga: Permohonan KI Naik 49 Persen, Kemenkum Kalbar Raih Nilai Maksimal dari DJKI

Langkah evaluasi komprehensif ini disambut positif oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau. Kepala Bidang Ketahanan Pangan DKPTPHP Kabupaten Sanggau, Nur Affandi, mengapresiasi dedikasi Kanwil Kemenkum Kalbar. Ia mengakui bahwa tantangan ke depan tidak hanya berkutat pada penyempurnaan regulasi, melainkan juga pada penguatan daya implementasinya di tengah masyarakat.

Sebagai tindak lanjut konkret, pihak pemrakarsa di lingkungan Pemkab Sanggau akan segera menentukan skema penyempurnaan Perda—baik melalui mekanisme pencabutan, pencabutan dengan penggantian, maupun revisi substansi. Proses ini akan didasarkan pada hasil kajian lebih lanjut yang terus dikawal secara kolaboratif bersama Kanwil Kemenkum Kalbar.

Editor : Miftahul Khair
Kanwil Kemenkum Kalbar DKPTPHP Sanggau ketahanan pangan